Sosok Siswi SMP di OKU Selatan Tikam Guru hingga Tewas, Kini Serahkan Diri, Mengaku Kepergok Mencuri
Listusista Anggeng Rasmi June 18, 2026 11:44 AM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pelarian YI, seorang siswi SMP di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, akhirnya berakhir setelah aparat kepolisian berhasil mengamankannya dalam kasus penusukan yang menewaskan seorang guru sekolah dasar.

Kasus ini mengejutkan masyarakat karena pelaku masih berstatus pelajar dan usianya tergolong sangat muda.

Di bangku kelas VII SMP Negeri 4 Buay Pemaca, YI sebelumnya menjalani kehidupan layaknya remaja pada umumnya sebelum namanya terseret dalam perkara pidana yang menyita perhatian publik.

Korban dalam peristiwa tragis tersebut adalah Sri Khodijah (47), seorang guru PPPK di SD Danau Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, yang meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (9/6/2026) dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban maupun dunia pendidikan setempat.

Setelah sempat menghilang dan menjadi buronan, keberadaan YI akhirnya berhasil dilacak oleh aparat kepolisian melalui serangkaian penyelidikan dan koordinasi lintas wilayah.

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston L Sinaga, bersama Kanit Pidum Hendri Febriansyah, membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, YI disebut mengakui perbuatannya secara terbuka kepada penyidik.

PELAKU PENUSUKAN -- YI, siswi kelas VII SMP, nekat menusuk guru SD (Sri Khodijah) hingga tewas setelah panik aksi pencuriannya di rumah korban tepergok. ((Ist)/Dokumentasi/Polres OKU Selatan)

Baca juga: Asyik Live TikTok, Syiahdan Hanafi di OKI Sumsel Tewas Ditembak Teman Sendiri Pakai Senpi Rakitan

Polisi juga telah menetapkan pasal yang akan dikenakan kepada pelaku terkait tindak pidana yang dilakukannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden berdarah tersebut diduga bermula saat pelaku hendak melakukan pencurian di rumah korban.

Situasi berubah menjadi mencekam ketika keberadaan pelaku diketahui oleh pemilik rumah yang kemudian memergokinya.

"Dalam kondisi panik, pelaku mengambil sebilah pisau yang berada di dapur rumah korban dan kemudian melakukan penusukan terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston L Sinaga, bersama Kanit Pidum Hendri Febriansyah kepada TribunSumsel.com, Rabu (17/6/2026).

Usai kejadian, pelaku langsung meninggalkan wilayah OKU Selatan untuk menghindari kejaran petugas, namun pelariannya akhirnya terhenti setelah polisi berhasil mengungkap keberadaannya dan membawanya kembali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pelaku Menyerahkan Diri

Setelah beberapa hari berstatus buron, perkembangan penting terjadi pada Selasa (16/6/2026) ketika YI berkoordinasi dengan Polsek Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, untuk menyerahkan diri. 

Informasi tersebut diteruskan ke Polres Ogan Ilir yang selanjutnya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres OKU Selatan.

Sekitar pukul 17.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir menghubungi Kasat Reskrim Polres OKU Selatan guna memastikan keberadaan YI. 

Ilustrasi penusukan
Ilustrasi penusukan (Ilustrasi/ Surya)

Baca juga: Siswi SMP di OKU Selatan Tega Tikam Guru hingga Tewas, Diduga Panik Kepergok Mencuri di Rumah Korban

Menindaklanjuti hal itu, Unit Reskrim Polsek Buay Pemaca langsung bergerak menuju Rantau Alai untuk melakukan penjemputan.

"Kami berkoordinasi dengan Polsek Rantau Alai and memastikan bahwa yang bersangkutan memang berada di sana. Unit Reskrim kemudian langsung menjemput pelaku pada malam hari dan membawanya kembali ke wilayah OKU Selatan," jelas pihak kepolisian.

Rombongan petugas bersama YI tiba kembali di Polsek Buay Pemaca pada Rabu (17/6/2026) dini hari.

Sekitar pukul 12.00 WIB, ia diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut karena usianya yang masih di bawah umur. 

Meski demikian, karena YI masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum yang dijalankan wajib mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), termasuk penyesuaian terhadap ancaman hukuman yang berlaku bagi anak-anak.

Saat ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan masih terus mendalami perkara ini, serta melengkapi keterangan para saksi dan seluruh alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. 

(Tribunnewsmaker.com/ Tribunsumsel.com/Putri Kusuma Rinjani/Choirul Rahman)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.