TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA Seorang buruh harian lepas berinisial J (31) berhasil diamankan setelah kedapatan menyimpan senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi tanpa izin.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Satgas Operasi Senpi Musi 2026 Polres OKU Timur pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Dusun Kepu, Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Rendi Ramadhona menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang diduga menyimpan senjata api rakitan secara ilegal.
"Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kediaman tersangka. Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan empat butir amunisi kaliber 3,8 mm," ujar IPTU Rendi, Kamis (18/6/2026)..
Saat dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, tersangka mengakui bahwa senjata api rakitan miliknya tidak disimpan di rumah, melainkan disembunyikan di sebuah gubuk kebun milik warga bernama Witok yang berada di wilayah yang sama.
"Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Dengan disaksikan perangkat desa setempat, tim melakukan penggeledahan di gubuk tersebut," bebernya kepada wartawan Tribunsumsel.com dan Sripoku.com.
Hasilnya, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam yang disimpan di dalam lemari pada bagian lantai atas gubuk.
Baca juga: Polres OKU Timur Tangkap Seorang Pria Diduga Kurir Narkoba, Berhasil Amankan 89,25 Gram Sabu
"Setelah barang bukti ditemukan, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya," katanya.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam dan empat butir amunisi kaliber 3,8 mm.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, dan penyembunyian senjata api tanpa hak.
IPTU Rendi menegaskan bahwa Operasi Senpi Musi 2026 tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten OKU Timur.
"Kami mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Senjata api tanpa izin berpotensi menimbulkan tindak pidana dan mengancam keselamatan masyarakat. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu keberhasilan pengungkapan kasus seperti ini," tegasnya.
Ikuti dan gabung di saluran WhatsApps Tribunsumsel.com