TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kronologi penangkapan PNS Kota Sungai Penuh, Jambi yang diduga terlibat jaringan narkoba antar Provinsi Sumbar-Jambi.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial N alias H (49) ditangkap bersama satu pelaku lain yang berinisial Z (56), seorang karyawan swasta asal Kota Padang.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci juga menyita barang bukti berupa 41 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 14,7 gram.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, AKP Yandra, membenarkan penangkapan tersebut.
"Pengungkapan ini berawal dari strategi undercover buy (pembelian terselubung) yang dilakukan oleh Tim Opsnal melalui media sosial. Dari sana, kita berhasil mengurai jaringan ini hingga menangkap para pelaku penempel dan kurir antar-provinsi," ujar IPTU Yandra.
Penyelidikan bermula pada Jumat (12/6/2026), saat Tim Opsnal mendeteksi adanya aktivitas peredaran narkoba secara online melalui akun WhatsApp bernama “ANAK PAKAN” yang dikendalikan oleh seorang bandar berinisial J di Kota Padang.
Modus yang digunakan adalah sistem tempel, di mana pembeli memesan secara online, mentransfer uang via akun DANA, lalu dikirimkan foto lokasi sabu yang telah diletakkan tersembunyi di pinggir jalan.
Baca juga: Kawasan Perempatan Paal 7 Kenali Kota Jambi Banjir Kamis Pagi
Baca juga: Viral Diduga TKI Bungo Disiksa di Malaysia, P4MI Jambi Telusuri dan Selidiki
Petugas awalnya mengamankan satu paket sabu seberat 0,55 gram di dalam kotak peluru senapan angin di kawasan Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan pengembangan selama tiga hari.
Pada Senin (15/6/2026) sekira pukul 12.00 WIB, petugas mengadang tersangka Z saat melintas di Desa Pelompek menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor.
Dari hasil interogasi interaktif melalui pesan singkat di ponselnya, tersangka Z mengaku diperintah oleh J untuk mengantarkan sabu dari Padang kepada tersangka N alias H di Sungai Penuh.
Namun, karena curiga telah dibuntuti, Z sempat membuang barang bukti di sepanjang jalan kawasan perkebunan teh Kayu Aro.
Petugas kemudian memancing tersangka N alias H untuk bertemu di area ATM depan Pabrik Teh Kayu Aro dan langsung melakukan penangkapan.
Tersangka N alias H yang berperan sebagai 'penempel' sabu di wilayah Sungai Penuh akhirnya mengakui keterlibatannya.
Penyisiran Kebun Teh, Petugas Temukan Puluhan Paket Tambahan
Menurut Kasat setelah mengamankan kedua pelaku, Tim Opsnal Polres Kerinci bergerak cepat melakukan penyisiran intensif di sepanjang jalan Perkebunan Teh Bedeng 8, Kayu Aro, tempat di mana tersangka Z membuang barang bukti.
Hasilnya, petugas berhasil menemukan 41 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 14,7 gram.
Baca juga: Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Termasuk di Jambi Terima Rp1,5 Juta
Barang bukti yang disita
- Total Berat Bruto Sabu: 15,25 gram (0,55 gram dari TKP awal + 14,7 gram hasil penyisiran kebun teh).
- 1 kotak peluru senapan angin merek Super warna merah.
- 2 unit handphone, 2 unit sepeda motor Honda Genio.
Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Tribunjambi.com/Herupitra)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Simpang 4 Kenali Jambi Kembali Banjir, Warga Sebut Sebulan Sudah 5 Kali Terendam
Baca juga: 4 Destinasi Wisata di Sungai Penuh yang Menarik, Bukit hingga Danau Kaldera