Motor Honda CRF Raib Saat Nonton Dangdut di Blora, Tiga Pelaku Diringkus Polisi
muslimah June 18, 2026 01:14 PM

Motor Honda CRF Raib Saat Nonton Dangdut di Blora, Tiga Pelaku Diringkus Polisi

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Polisi meringkus tiga tersangka kasus pencurian sepeda motor saat hiburan musik dangdut dalam acara sedekah bumi di Dukuh Kopen, Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.

Tiga orang tersangka berhasil diringkus aparat gabungan setelah melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus pencurian motor yang sempat meresahkan warga.

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menjelaskan aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (30/4/2026) malam saat berlangsung hiburan dangdut di Dukuh Kopen.

Diketahui korban (pemilik motor), Yoga Adi Saputra (19), warga Desa Kembang, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.

Baca juga: Mengendap-endap, Pria Bertopi Gasak Motor Vario yang Terparkir di Halaman Rumah Kotabaru Brebes

AKP Zaenul menjelaskan, peristiwa bermula saat korban berangkat bersama temannya untuk menonton musik dangdut Romansa sekitar pukul 20.00 WIB menggunakan sepeda motor Honda CRF bernomor polisi K 3554 IP.

Sesampainya di lokasi acara sekitar pukul 20.30 WIB, korban memarkir kendaraan sekitar 100 meter dari panggung hiburan.

Namun saat acara selesai sekitar pukul 22.30 WIB, korban bersama temannya hendak pulang dan mendapati sepeda motor miliknya sudah hilang dari lokasi parkir.

Korban sempat mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, tetapi tidak ditemukan sehingga akhirnya melapor ke Polsek Todanan.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 20 juta," katanya, saat konferensi pers, Kamis (18/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob Polres Blora bersama Tim Resmob Polres Rembang dan Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan pelaku utama pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Pelaku bernama Muhammad Sofii (27), warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, ditangkap di SPBU Margorejo, Kabupaten Pati.

Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap dua pelaku lainnya, yakni Surikan (41), warga Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, serta Muhsin Almusafiri (33), warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.

Menurut AKP Zaenul masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi pencurian motor tersebut.

Tersangka Muhammad Sofii berperan sebagai eksekutor pencurian dan penjual motor hasil curian. 

Sementara tersangka Surikan bertugas mengawasi situasi di lokasi kejadian sekaligus mengendarai kendaraan sarana, sedangkan Muhsin membantu membawa dan melangsir sepeda motor hasil curian.

“Para pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di lokasi berbeda, di Jawa Tengah," jelasnya.

Adapun lokasi pencurian tersebut tersebar di sejumlah daerah, di Kabupaten Blora, di Kabupaten Rembang, di Kabupaten Pati, Kudus, Demak, dan Grobogan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga buah kunci letter T, satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana, gerinda listrik, 13 buah mata kunci, pelat nomor kendaraan korban, hingga mobil pikap yang digunakan untuk menjual hasil kejahatan.

Para tersangka kini diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf F dan G KUHP Baru.

"Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara 7 tahun," paparnya.(Iqs)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.