DJP Bengkulu-Lampung Catat Penerimaan Pajak Tembus Rp 4,55 Triliun
Daniel Tri Hardanto June 18, 2026 02:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung mencatat realisasi penerimaan pajak di Bumi Ruwa Jurai hingga 17 Juni 2026, telah menembus angka Rp 4,55 triliun.

Angka tersebut mencerminkan pertumbuhan sebesar 31,7 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. 

Di mana, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung sendiri membidik target penerimaan pajak sebesar Rp 9,85 triliun untuk sepanjang tahun 2026.

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, mengungkapkan bahwa pertumbuhan ini berbanding lurus dengan perkembangan perekonomian Lampung yang menggembirakan. 

Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Lampung melonjak dari Rp 487,8 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp 528,2 triliun pada tahun 2025, atau tumbuh sebesar 8,28 persen.

Meski ekonomi tumbuh pesat ditopang sektor pertanian, perkebunan, industri pengolahan, perdagangan, logistik, dan UMKM, optimalisasi potensi ekonomi menjadi penerimaan negara masih perlu digenjot. 

Pasalnya, realisasi penerimaan pajak Lampung pada tahun 2025 sempat turun menjadi Rp 7,77 triliun dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 9,27 triliun.

Sigit menegaskan, fokus DJP saat ini bukan sekadar mengejar angka penerimaan, melainkan membangun keadilan dan sistem perpajakan yang kredibel berbasis data.

"Kami tidak mengharapkan seluruh wajib pajak membayar pajak lebih banyak dari yang seharusnya. Yang kami harapkan adalah seluruh wajib pajak membayar pajak sesuai yang seharusnya. Ketika itu terjadi, keadilan usaha terjaga, persaingan menjadi sehat, dan pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan," ujar Sigit Danang Joyo, Rabu (17/6/2026).

Selain itu, hingga Rabu, 17 Juni 2026, total pelaporan SPT tahunan badan dan orang pribadi menyentuh angka 396.597 berkas, atau setara dengan pencapaian 90,47 persen dari target awal tahun sebesar 438.355 wajib pajak.

Sigit menjelaskan, secara keseluruhan, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung berhasil mengumpulkan dana segar sebesar Rp 4,5 triliun ke kas negara.

Realisasi tersebut baru menyentuh 35,82 persen dari draf target tahunan APBN, namun mencatatkan tren pertumbuhan tahunan yang melonjak tajam sebesar 31,71 persen jika membandingkannya dengan periode serupa tahun lalu.

"Bersama gubernur, kajati, dan polda, kami berusaha meningkatkan pendapatan negara dari pajak," kata Sigit.

Berdasarkan rincian jenis pajaknya, penerimaan didominasi oleh pos pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM) yang menyumbang Rp 2.408,60 miliar atau sebesar 52,88 persen, di mana PPN dalam negeri tumbuh pesat 46,43 persen dengan nilai Rp 2.204,53 miIiar. 

Sementara pos pajak penghasilan (PPh) nonmigas menyumbang Rp 2.039,17 miIiar (44,77 persen) yang ditopang kuat oleh PPh badan korporasi sebesar Rp 729,97 miIiar dan PPh Pasal 21 karyawan sebesar Rp 655,63 miIiar. 

Sisa penerimaan diisi oleh pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 13,31 miIiar serta pajak lainnya senilai Rp 93,57 miIiar.

Dilihat berdasarkan performa lapangan, penerimaan ini ditopang oleh 5 sektor industri penggerak utama.

Pertama, sektor industri pengolahan menyumbang Rp 1.265,47 miliar (kontribusi 27,78 persen; tumbuh pesat 45,56 persen berkat subsektor sawit/CPO, gula pasir, dan pati ubi kayu).

Kedua, sektor perdagangan besar dan eceran; reparasi mobil dan sepeda motor menyumbang Rp 1.108,04 miliar (kontribusi 24,33 persen).

Lalu, sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib menyumbang Rp 947,01 miliar (kontribusi 20,79 persen).

Adapun sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menyumbang Rp 274,61 miliar (kontribusi 6,03 persen).

Sektor jasa keuangan dan asuransi menempati urutan kelima menyumbang Rp 246,12 miliar (kontribusi 5,40 persen; menjadi satu-satunya sektor utama yang terkontraksi minus 2,05 persen).

Di sisi lain, Sigit juga mengingatkan para pengusaha mengenai draf aturan baru dalam Undang-undang Bagi Hasil Pusat dan Daerah.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa kemajuan pembangunan Lampung sangat bergantung pada volume kenaikan setoran pajak daerah.

Oleh karena itu, keterlibatan kepolisian dan kejaksaan dalam forum ini diperketat terkait aspek penegakan hukum pidana. 

DJP mendeteksi adanya kebocoran draf potensi pajak akibat maraknya aktivitas bisnis ilegal. 

Aparat penegak hukum  kini sedang membidik sejumlah korporasi nakal yang terindikasi melakukan aksi pengemplangan pajak bernilai miliaran. 

Namun, otoritas perpajakan tetap mengedepankan draf pendekatan humanis sebelum menjatuhkan sanksi penyitaan aset.

"Kami mendahulukan langkah persuasif terhadap pelaku. Jika mengabaikan, baru kami lakukan tindakan tegas," ujar Sigit.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyatakan bahwa pajak merupakan investasi vital yang langsung menopang program pembangunan daerah mulai dari infrastruktur hingga pelayanan publik.

"Pajak yang dibayar dengan benar bukan hanya memenuhi kewajiban kepada negara, tetapi juga menjadi investasi bersama untuk masa depan Lampung dan Indonesia," kata Mirza.

Senada, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo menyoroti pentingnya membangun budaya hukum dan kesadaran kolektif dalam berkontribusi kepada negara.

"Negara yang maju tidak dibangun oleh penegakan hukum semata, tetapi oleh kesadaran kolektif untuk patuh, berintegritas, dan berkontribusi. Pajak adalah salah satu wujud kontribusi tersebut," jelas Danang.

Dari sisi keamanan dan iklim usaha, Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Heri Rusyaman menegaskan keterkaitan erat antara kepatuhan pajak dengan kemajuan daerah.

"Kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban kepada negara, tetapi investasi bersama untuk menciptakan Lampung yang aman, maju, berdaya saing, dan sejahtera," ujar Heri.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.