Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Donggala.
Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang utama DPRD Donggala, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Rabu (17/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Donggala, Muhammad Yasin Lataka, dan dihadiri Bupati Donggala, Vera Elena Laruni.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala Rustam Efendi, para staf ahli bupati, asisten, dan sejumlah kepala OPD lingkup Pemkab Donggala.
Dalam pidato pengantar Nota Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Vera menjelaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRD.
Menurutnya, laporan tersebut telah disusun berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta realisasi pelaksanaan anggaran sepanjang tahun 2025.
Baca juga: Bupati Iksan: CSR Perusahaan di Morowali Fokus Jawab Kebutuhan Masyarakat
Bupati Donggala mengungkapkan, realisasi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,42 triliun atau 95,68 persen dari target yang ditetapkan dalam APBD Perubahan 2025 sebesar Rp1,48 triliun.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp1,46 triliun atau 91,10 persen dari target Rp1,61 triliun.
"Melalui laporan pertanggungjawaban ini, kita dapat melihat sejauh mana kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pada tahun-tahun mendatang," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Donggala kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah, DPRD, dan berbagai pihak yang terus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Meski kembali memperoleh opini WTP, Pemkab Donggala mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan dalam pelaksanaan APBD yang perlu dibenahi.
Karena itu, seluruh rekomendasi yang diberikan BPK akan ditindaklanjuti melalui penguatan Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
"Kami akan terus melakukan perbaikan agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat," ungkap Vera.
Baca juga: Gubernur Sulteng Tetapkan Status Darurat Bencana Gempa Selama 7 Hari
Vera juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Donggala atas pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan selama tahun anggaran 2025.
Ia menyebut, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Donggala berharap pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah. (*)