TRIBUNPALU.COM - Berikut rincian atau besaran gaji yang diterima Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru, Nanik S Deyang.
Diketahui, Kepala BGN menerima total gaji pokok dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulan.
Besaran tersebut setara dengan menteri negara.
Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 600 Tahun 2000, gaji pokok untuk jabatan setingkat menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, Kepala BGN berhak atas tunjangan jabatan dan tunjangan representasi yang totalnya mencapai Rp13.608.000 per bulan.
Namun, jumlah Rp18,6 juta tersebut belum termasuk Tunjangan Kinerja (Tukin).
Baca juga: Pemkab Tolitoli Salurkan Bantuan Pertanian untuk Kelompok Tani
Baca juga: Oknum Perangkat Desa di Banggai Ditangkap Polisi, Diduga Miliki Sabu
Besaran tukin akan disesuaikan dengan capaian target program kerja BGN.
Untuk menunjang operasional, negara memfasilitasi Nanik dengan rumah jabatan, kendaraan dinas, sopir pribadi, dan jaminan kesehatan.
Negara juga menanggung biaya operasional harian.
Biaya ini meliputi tunjangan komunikasi, listrik, air, pengamanan, serta biaya perjalanan dinas.
Nanik S Deyang resmi mengemban posisi ini setelah Kepala BGN sebelumnya, Dadan Hindayana, tersandung kasus hukum dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca juga: Pemkab Tolitoli Salurkan Bantuan Pertanian untuk Kelompok Tani
Baca juga: Nasib Program MBG, Kini Dihentikan Sementara Selama Libur Sekolah, BGN Fokus Audit Semua Dapur
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik tiga pejabat baru untuk memperkuat struktur kepemimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam upaya mempercepat pelaksanaan program prioritas pemerintah, khususnya Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pelantikan yang berlangsung di Istana Negara menjadi bagian dari langkah konsolidasi pemerintahan Kabinet Merah Putih.
Tiga figur yang mendapat amanah baru tersebut adalah Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN, serta Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala.
Di tengah pelantikan tersebut, perhatian publik juga sempat tertuju pada kosongnya jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas).
Namun, pemerintah menegaskan fokus utama saat ini adalah penguatan internal Badan Gizi Nasional agar program-program strategis dapat berjalan lebih optimal.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pelantikan tidak langsung dilakukan setelah keputusan pengangkatan diterbitkan karena Presiden menginginkan pimpinan baru BGN fokus lebih dulu pada proses pembenahan internal.
"Karena kita semua berpikir bahwa beliau dalam hari-hari pertama itu supaya fokus terlebih dahulu untuk melakukan proses perbaikan-perbaikan di Badan Gizi Nasional kita,” kata Prasetyo.
Meski pelantikan baru dilakukan belakangan, Prasetyo menegaskan ketiga pejabat tersebut sebenarnya telah sah menjabat sejak keputusan presiden ditetapkan.
"Kalau secara administratif hukum, beliau bertiga sudah sah menjadi pimpinan Badan Gizi Nasional semenjak keputusan Presiden ditetapkan gitu," katanya.
Nanik S. Deyang dipercaya memimpin Badan Gizi Nasional menggantikan Dadan Hindayana.
Sebelum menjabat kepala, Nanik telah mengemban tugas sebagai Wakil Kepala BGN selama beberapa bulan.
Menurut Prasetyo, pengalaman Nanik di lingkungan internal lembaga menjadi salah satu alasan utama penunjukan tersebut.
"Beliau kan sudah beberapa saat terakhir, beberapa bulan mengemban amanah sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional sehingga kita meyakini beliau sudah cukup waktu untuk memahami seluruh proses atau kegiatan yang berjalan di Badan Gizi Nasional," katanya.
Nanik dikenal memiliki latar belakang sebagai jurnalis dan selama ini menjadi salah satu figur yang dipercaya untuk mendukung berbagai agenda pemerintahan.
Pengalaman komunikasi publik yang dimilikinya dinilai menjadi modal penting dalam mengawal program-program nasional yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Prasetyo juga menilai karakter Nanik yang teliti dan disiplin sangat dibutuhkan untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai target.
"Jadi itu beberapa dasar pertimbangan untuk kita minta ke beliau yang kemudian dibantu oleh dua wakil yang baru untuk sesegera mungkin melakukan perbaikan-perbaikan dan pembenahan-pembenahan," ujarnya.
Baca juga: Gubernur Sulteng Tetapkan Status Darurat Bencana Gempa Selama 7 Hari
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 17 Januari 2025, Nanik tercatat memiliki nilai total harta kekayaan Nanik mencapai Rp 6.303.290.605.
Aset terbesar Nanik adalah properti yang berasal dari tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 5,402 miliar.
Berikut rincian harta properti Nanik S Deyang:
Selain properti, Nanik juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai total Rp 705 juta.
Rinciannya sebagai berikut:
Sementara itu, kas dan setara kas yang dimiliki Nanik tercatat sebesar Rp 196.290.605.
Dalam laporan tersebut tidak tercantum harta bergerak lainnya, surat berharga, maupun harta lainnya.
Dengan demikian, total harta kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp 6.303.290.605.
(*)