Tribunlampung.co.d, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung mendorong pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK), untuk meningkatkan kapasitas dan memperluas partisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui pemanfaatan sistem digital.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Provinsi Lampung Marindo Kurniawan saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Bagi Pelaku Usaha dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diselenggarakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Hotel Santika Premier Bandar Lampung, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Direktur Pengembangan Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional LKPP, Dwi Rahayu Eka Setyowati.
Dalam kesempatan itu, Marindo mengatakan pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak lagi dipandang sebagai proses administratif semata, tetapi memiliki peran penting dalam memperkuat ekonomi daerah dan membuka ruang tumbuh bagi pelaku usaha lokal.
“Di Provinsi Lampung, pengadaan barang dan jasa bukan sekadar proses administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan daya saing pelaku usaha daerah,” kata Marindo.
Ia menjelaskan, total APBD Provinsi Lampung tahun 2026 mencapai Rp 8,1 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 3,4 triliun atau 42 persen dialokasikan untuk belanja pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, sekitar Rp 2,6 triliun dari total anggaran tersebut dapat diakses penyedia melalui belanja barang, pekerjaan konstruksi, maupun berbagai jenis jasa lainnya.
Marindo juga menegaskan komitmen Pemprov Lampung dalam memperkuat tata kelola pengadaan yang transparan dan akuntabel melalui transformasi digital.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni penerapan konsolidasi harga pada sejumlah barang standar agar proses pengadaan menjadi lebih efisien, terukur, serta meminimalkan potensi penyimpangan.
Ia meminta pelaku usaha menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme dan kompetensi, serta aktif memanfaatkan sistem pengadaan berbasis digital.
“Saya menekankan kepada seluruh pelaku usaha agar senantiasa menjaga integritas dan kepatuhan, meningkatkan profesionalisme dan kompetensi, serta memanfaatkan digitalisasi pengadaan dengan tetap memastikan kualitas dan ketepatan waktu,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional LKPP, Dwi Rahayu Eka Setyowati mengatakan pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan pelaku usaha.
Menurut Dwi, total Rencana Umum Pengadaan (RUP) nasional saat ini mencapai Rp 722,7 triliun, dengan alokasi untuk UMKK sebesar Rp 376,71 triliun.
Ia menilai peluang tersebut semakin terbuka seiring meningkatnya penggunaan transaksi elektronik dalam sistem pengadaan pemerintah.
“Peluang pasar pemerintah nyata, besar, dan terus bergerak ke arah transaksi elektronik. Ini merupakan momentum bagi pelaku usaha daerah untuk memperluas partisipasi dan meningkatkan daya saing,” kata Dwi.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan semakin banyak pelaku usaha di Lampung mampu naik kelas, memperluas akses pasar, dan menjadi penyedia yang kompetitif hingga tingkat nasional.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)