SPMB Bergulir, Disdukcapil Batang Jemput Bola ke Kecamatan untuk Layani Ribuan Dokumen Warga
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Momentum Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Batang untuk mempercepat pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Melalui layanan jemput bola yang digelar di Kantor Kecamatan Bandar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batang membantu warga mengurus berbagai dokumen yang menjadi syarat penting pendaftaran sekolah.
Lonjakan kebutuhan legalisasi dokumen kependudukan menjelang pelaksanaan SPMB menjadi alasan utama digelarnya layanan langsung di tingkat kecamatan.
Warga yang membutuhkan Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga dokumen kependudukan lainnya untuk keperluan pendaftaran sekolah dapat mengurusnya tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil di pusat kabupaten.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Batang, Dwi Marendra, mengatakan layanan jemput bola merupakan langkah pemerintah untuk memastikan kebutuhan administrasi masyarakat dapat terpenuhi secara cepat dan mudah.
“Layanan legalisasi dokumen menjadi salah satu yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat saat ini karena banyak warga yang sedang mempersiapkan persyaratan SPMB untuk jenjang SD, SMP maupun SMA/SMK,” kata Dwi kepada Tribunjateng, Kamis (18/6/2026).
Selain legalisasi dokumen, Disdukcapil juga melayani pencetakan ulang KTP elektronik yang hilang atau rusak, perekaman dan pencetakan KTP-el bagi warga yang telah berusia 17 tahun, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Menurut Dwi, pelayanan langsung di kecamatan menjadi solusi bagi masyarakat yang terkendala jarak maupun waktu.
Dengan hadirnya petugas di lokasi yang lebih dekat, warga dapat mengurus dokumen dalam satu hari tanpa harus meninggalkan aktivitas pekerjaan terlalu lama.
“Ini bentuk pelayanan yang kami dekatkan kepada masyarakat agar lebih efisien dan mudah dijangkau,” ujarnya.
Seluruh layanan yang diberikan dalam kegiatan tersebut dipastikan gratis.
Disdukcapil juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara dalam mengurus dokumen kependudukan.
Berdasarkan data Disdukcapil, capaian kepemilikan KTP elektronik di Kecamatan Bandar telah mencapai 99,57 persen.
Kepemilikan Kartu Keluarga mencapai 99,38 persen dan akta kelahiran usia 0 - 17 tahun sebesar 98,16 persen.
Namun kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) masih berada di angka 64,33 persen, sementara aktivasi IKD baru mencapai 7,57 persen.
Melalui layanan jemput bola yang digelar secara berkala, Pemkab Batang berharap kebutuhan dokumen masyarakat dapat terpenuhi sekaligus meningkatkan cakupan kepemilikan identitas kependudukan yang masih belum optimal, terutama KIA dan IKD.
Dengan semakin dekatnya tahapan SPMB, kehadiran layanan langsung di kecamatan dinilai menjadi langkah strategis untuk memastikan tidak ada warga yang terkendala mengakses pendidikan hanya karena persoalan administrasi kependudukan. (Ito)