Pendaftaran Rekrutmen Penggerak HAM Dibuka 20 Juni 2026, Cek Formasi, Syarat, dan Cara Daftar
Nuryanti June 18, 2026 02:19 PM

 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bersama Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM resmi membuka Rekrutmen Penggerak HAM Tahun 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM di seluruh Indonesia.

Program ini menjadi salah satu upaya strategis pemerintah dalam memperkuat pemenuhan, penghormatan, dan pemajuan hak asasi manusia hingga ke tingkat masyarakat paling dasar.

Rekrutmen Penggerak HAM tahun 2026 ini ditujukan bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili di desa, kelurahan, atau kampung yang telah ditetapkan sebagai lokasi penempatan.

Para peserta diharapkan memiliki komitmen kuat dalam mendukung penguatan nilai-nilai HAM serta berperan aktif dalam mengedukasi dan menggerakkan masyarakat di wilayah masing-masing.

Tahun ini, kebutuhan Penggerak HAM mencapai sebanyak 200 orang yang akan ditempatkan pada Calon Desa/Kelurahan/Kampung Binaan Sadar HAM yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Kehadiran para penggerak ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak perubahan sosial yang lebih inklusif, adil, dan berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia.

Tahapan rekrutmen telah dijadwalkan secara sistematis.

Pengumuman seleksi dilaksanakan pada 10–19 Juni 2026, sementara pendaftaran daring dibuka pada 20–24 Juni 2026 melalui laman resmi rekrutmen yang telah disediakan oleh panitia di https://rekrutmen-penggerakham.kemenham.go.id/.

Setelah proses pendaftaran ditutup, peserta akan mengikuti rangkaian seleksi yang dilakukan secara bertahap.

Adapun tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi bidang HAM, serta wawancara.

Seluruh proses seleksi dilaksanakan secara objektif, transparan, dan tidak dipungut biaya apapun.

Baca juga: Kemensos Buka Lowongan 5 Ribu Guru dan Tenaga Kependidikan untuk Sekolah Rakyat

Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada praktik pungutan dalam bentuk apa pun selama proses rekrutmen berlangsung.

Masyarakat yang berminat mengikuti program ini diimbau untuk membaca seluruh ketentuan dan persyaratan secara cermat sebelum melakukan pendaftaran.

Hal ini penting agar setiap pelamar dapat memastikan kelengkapan dokumen dan kesesuaian dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Untuk informasi lebih lanjut terkait Rekrutmen Penggerak HAM Tahun 2026, masyarakat dapat menghubungi panitia melalui email resmi di info.desa@kemenham.go.id.

Dengan dibukanya rekrutmen ini, pemerintah berharap akan lahir lebih banyak Penggerak HAM yang mampu menjadi garda terdepan dalam membangun kesadaran hak asasi manusia di tingkat desa, kelurahan, dan kampung di seluruh Indonesia.

Persyaratan

Pelamar Seleksi Penerimaan Penggerak HAM Tahun 2026 harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran dalam laman https://rekrutmen-penggerakham.kemenham.go.id/ ;

3. Memiliki pengalaman kerja dan/atau pengalaman organisasi yang relevan di bidang:

  • Hak Asasi Manusia;
  • Pemberdayaan masyarakat;
  • Pendampingan sosial;
  • Pelayanan publik; atau
  • Kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya;

4. Tidak berkedudukan sebagai:

  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  • Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK);
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
  • PPPK Paruh Waktu;
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI);
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI); dan
  • Aparatur Desa/Kelurahan/Kampung;
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, maupun berat, atau sanksi administratif lainnya yang dijatuhkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis;

6. Tidak sedang berstatus sebagai peserta lulus seleksi ASN yang masih dalam proses pengusulan nomor induk pegawai;

7. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

8. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

9. Memiliki kemampuan:

  • Berkomunikasi dan berkoordinasi dengan masyarakat dan pemerintah desa/kelurahan/kampung;
  • Mengoperasikan komputer minimal program perkantoran dan internet; dan
  • Melakukan pendampingan dan penguatan kapasitas masyarakat;

10. Berdomisili sesuai dengan desa/kelurahan/kampung penetapan (nama desa/kelurahan/kampung terlampir) yang dibuktikan dengan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan
  • Surat Keterangan Domisili dari pemerintah desa/kelurahan setempat;

11. Bersedia bekerja penuh waktu sebagai Penggerak HAM dan tidak bekerja pada instansi/lembaga lain selama masa perjanjian kerja;

12. Memiliki sarana kerja berupa laptop/komputer dan perangkat pendukung lainnya;

13. Sehat jasmani dan rohani adalah keadaan tubuh yang bugar dan sehat, mampu mengelola emosi, berpikir positif dan dapat berinteraksi sosial, dibuktikan dengan:

  • Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan saat pelamar melakukan pendaftaran;
  • Surat keterangan pemeriksaan sehat rohani dari unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan saat pelamar melakukan pendaftaran; dan
  • Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi penerimaan Calon Penggerak HAM.

Tata Cara Pendaftaran

  1. Pelamar melakukan pendaftaran secara daring melalui laman https://rekrutmen-penggerakham.kemenham.go.id/.
  2. Pelamar wajib mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar.
  3. Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) lokasi Desa/Kelurahan/Kampung sesuai domisili.
  4. Dalam hal Pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) penempatan atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Seluruh dokumen persyaratan diunggah dalam format PDF.

Jadwal Pelaksanaan

  • Pengumuman Seleksi Penggerak HAM : 10 s.d 19 Juni 2026
  • Pendaftaran Seleksi Penggerak HAM : 20 s.d 24 Juni 2026
  • Seleksi Administrasi : 25 s.d 30 Juni 2026
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 1 Juli 2026
  • Masa Sanggah Seleksi Administrasi : 2 s.d 3 Juli 2026
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah Seleksi Administrasi dan Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang HAM (esai) : 6 Juli 2026
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang HAM (esai) : 7 s.d 10 Juli 2026
  • Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Bidang HAM dan Jadwal Wawancara : 17 Juli 2026
  • Pelaksanaan Wawancara Calon Penggerak HAM : 21 s.d 24 Juli 2026
  • Pengumuman Penggerak HAM : 27 Juli 2026
  • Penandatanganan Kontrak Penggerak HAM, Pelatihan dan Pengukuhan Penggerak HAM : 28 s.d 31 Juli 2026
  • Pelaksanaan Program, Monitoring, dan Evaluasi : 1 Agustus s.d 31 Desember 2026

(Tribunnews.com/Latifah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.