Pemkab Purbalingga Gandeng Badan Usaha untuk Tanggulangi Kemiskinan
khoirul muzaki June 18, 2026 03:27 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA- Pemerintah Kabupaten Purbalingga tengah mempersiapkan pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha.

Ini sebagai wadah sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha untuk memperkuat upaya penanggulangan kemiskinan.

Rencana tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga, Drs. Suroto, M.Si., dalam kegiatan bersama Forum HRD Purbalingga atau perwakilan perusahaan di Aula Dinperinnaker Kabupaten Purbalingga, Rabu (17/6/2026).

Menurut Suroto, forum tersebut menjadi instrumen penting dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha sekaligus mendukung gerakan “Purbalingga Gotong Royong” untuk percepatan penanggulangan kemiskinan.

“Melalui Forum TJSL ini, nanti akan kami sodorkan kebutuhan-kebutuhan pemerintah daerah, terutama dalam penanggulangan kemiskinan di 26 desa prioritas, tanpa mengurangi kebebasan bapak dan ibu untuk memprioritaskan keluarga karyawan maupun lingkungan perusahaan,” kata Suroto.

Ia menjelaskan, angka kemiskinan Kabupaten Purbalingga pada tahun 2025 masih berada di angka 12,55 persen.

 Untuk itu, pemerintah daerah telah menetapkan 26 desa prioritas penanggulangan kemiskinan yang tersebar di 14 kecamatan.

Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, keberadaan Forum TJSL diharapkan mampu mengoptimalkan berbagai sumber pembiayaan non-APBD.

Program “Purbalingga Gotong Royong” akan menyinergikan kontribusi badan usaha, lembaga zakat, dan berbagai pihak lainnya guna memperkuat intervensi sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

Suroto mengungkapkan, berdasarkan data empiris periode 2021–2025, total realisasi program CSR perusahaan di Kabupaten Purbalingga telah mencapai sekitar Rp4,762 miliar.

Capaian tersebut menjadi modal penting untuk membangun kolaborasi yang lebih terstruktur melalui Forum TJSL.

Baca juga: Mahasiswa Unsoed Purwokerto Ikut Kunker Wapres Gibran Cek MBG, BEM Unsoed Pastikan Bukan Anggota

Ia juga menegaskan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2023 membawa perubahan mendasar dibanding regulasi sebelumnya.

Dalam aturan baru, perusahaan tidak lagi diwajibkan menyetorkan dana CSR kepada pemerintah daerah, tidak melibatkan lembaga swadaya masyarakat sebagai penerima, serta tidak terdapat pemotongan dana untuk biaya operasional.

“Tidak perlu setor ke Pemda, tidak perlu LSM, dan tidak perlu ada potongan operasional. Pelaksanaan TJSL dilakukan langsung oleh perusahaan, bisa sendiri, berkolaborasi dengan badan usaha lain, atau bermitra dengan pihak lain,” jelasnya.

Melalui skema tersebut, perusahaan memiliki keleluasaan lebih besar dalam menyalurkan program TJSL secara tepat sasaran dan transparan. Pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator yang menyampaikan kebutuhan prioritas pembangunan daerah melalui Forum TJSL.

Untuk mendukung akuntabilitas pelaksanaan program, Pemkab Purbalingga juga tengah menyiapkan aplikasi SiPinter (Sistem Informasi Pelaporan Intervensi Penanggulangan Kemiskinan Terpadu). Aplikasi ini akan menjadi sarana pelaporan dan pemantauan berbagai intervensi sosial, termasuk program TJSL dari badan usaha.

“Karena tidak ada setoran ke pemerintah daerah, seluruh penyaluran dapat dilakukan langsung oleh perusahaan. Melalui SiPinter, setiap intervensi akan terpantau dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Suroto berharap dunia usaha dapat berperan aktif dalam Forum TJSL yang segera dibentuk. Selain sebagai amanat peraturan perundang-undangan, pelaksanaan TJSL juga menjadi wujud nyata kepedulian badan usaha terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Semangat yang ingin kita bangun adalah gotong royong. Ketika pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat bergerak bersama, maka upaya penanggulangan kemiskinan akan menjadi lebih kuat dan berkelanjutan,” pungkasnya

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.