BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu.
Tidak tanggung-tanggung, barang bukti yang disita dan digagalkan beredar dalam pengungkapan ini mencapai 128 kilogram, tepatnya 128.705,17 gram sabu.
Petugas juga menyita barang bukti 4 buah koper dan 1 tas ransel yang digunkanan para pelaku meletakan narkoba.
Seluruh barang bukti barang haram tersebut diperlihatkan dalam konfrensi pers yang dipimpin Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan di Mako Polda Kalsel, Banjarbaru, Kamis (18/6/2026) siang.
Kapolda mengatakan, pengungkapan ini dilakukan Tim Ditresnarkoba Polda Kalsel pada rentang waktu tanggal 8-12 Juni 2026.
Baca juga: BREAKING NEWS- Gelombang Aksi Belum Berakhir, Hari Ini Giliran HMI Banjarmasin Demo di DPRD Kalsel
Baca juga: SPBU Pramuka Banjarmasin Jual Pertalite Saat Tutup, Operator Raup Rp 600 Per Liter dari Pelangsir
kasus peredaran gelap narkoba ini merupakan jaringan lintas provinsi di Indonesia dan diduga juga terkait jaringan internasional.
Pada pengungkapan kasus peredaran narkoba ini, petugas mengamankan sebanyak 5 orang tersangka, tiga orang warga Kalsel, sedangkan dua orang dari luar daerah.
Lanjut Kapolda, dari 128,7 kilogram barang bukti yang kita sita ini, ini apabila kita uangkan atau dinilai dengan uang, nilainya kurang lebih sekitar lebih dari 231 miliar rupiah.
“Kami dari Polda Kalsel akan terus mengungkap dan menindak tegas, dan tidak kami beri ruang sekecil apapun untuk peredaran narkotika di Kalimantan Selatan,” tegas Kapolda.
(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)