Komisi II DPR RI Soroti Sengketa Tanah Blang Padang, HGU dan Berbagai Persoalan Pertanahan di Aceh
Muliadi Gani June 18, 2026 01:05 PM

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Komisi II DPR RI menampung berbagai persoalan pertanahan yang hingga kini masih menjadi tantangan di Aceh.

Sejumlah isu strategis yang mengemuka meliputi sengketa tanah Lapangan Blang Padang di Banda Aceh, status tanah warga yang masuk kawasan hutan lindung di Sabang, persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) di Aceh Barat Daya, hingga lahan konservasi di Aceh Besar.

Berbagai persoalan tersebut dibahas dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI yang berlangsung di Aula Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu (17/6/2026).

Kegiatan itu merupakan bagian dari pengawasan implementasi undang-undang daerah khusus dan daerah istimewa, termasuk pelaksanaan kebijakan pertanahan di daerah.

Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan Aceh dipilih sebagai salah satu lokasi kunjungan karena memiliki kekhususan dalam tata kelola pertanahan yang diatur melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Menurut Doli, tema utama kunjungan tersebut adalah melihat sejauh mana implementasi kebijakan pertanahan berjalan di daerah-daerah yang memiliki status khusus dan istimewa.

“Tema kunjungan kerja spesifik kali ini adalah melihat implementasi kebijakan pertanahan yang dikaitkan dengan daerah-daerah yang selama ini berstatus khusus dan istimewa.

Baca juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pembacokan Wanita Muda di Nganjuk, Korban Diduga Hamil

Karena itu selain ke Aceh, kami juga melakukan kunjungan ke Kalimantan Timur dan Yogyakarta,” kata Doli.

Ia menjelaskan, Aceh memiliki karakteristik berbeda dibanding daerah lain karena urusan pertanahan tidak hanya ditangani oleh struktur vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tetapi juga melibatkan Dinas Pertanahan yang berada di bawah Pemerintah Aceh serta pemerintah kabupaten/kota.

Menurutnya, sistem tersebut merupakan implementasi dari UUPA yang memberikan kewenangan khusus kepada Aceh dalam mengelola urusan pertanahan.

“Hal itu merupakan bagian implementasi dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh, yang memang urusan pertanahan menjadi urusan Pemerintah Aceh sendiri.

Ini menjadi keunikan yang diharapkan dapat melahirkan sinergi,” ujarnya.

Meski demikian, Komisi II DPR RI menilai koordinasi antarinstansi yang menangani sektor pertanahan masih perlu diperkuat.

Dari berbagai masukan yang diterima selama kunjungan, sejumlah kepala daerah menyampaikan masih banyak persoalan pertanahan yang belum terselesaikan hingga saat ini.

Beberapa di antaranya adalah sengketa HGU perusahaan perkebunan, konflik status lahan masyarakat, hingga polemik kepemilikan Lapangan Blang Padang yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Tadi disampaikan ada persoalan HGU, kemudian persoalan tanah Lapangan Blang Padang yang selama ini masih menjadi sengketa dengan bapak-bapak TNI,” kata Doli.

Baca juga: Satpol PP-WH Banda Aceh Razia Busana di Blang Padang dan Ulee Lheue, Sejumlah Muda-Mudi Dibina

Minta Inventarisasi Persoalan Pertanahan

Untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan tersebut, Komisi II DPR RI meminta Kantor Wilayah ATR/BPN Aceh bersama kantor pertanahan di seluruh kabupaten/kota segera melakukan inventarisasi masalah yang masih tertunda.

Doli menegaskan, langkah awal yang harus dilakukan adalah memetakan seluruh persoalan berdasarkan kewenangan masing-masing.

Persoalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat akan dibawa dan dikoordinasikan dengan Kementerian ATR/BPN melalui Komisi II DPR RI.

Sementara itu, masalah yang dapat diselesaikan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diminta segera dituntaskan tanpa harus menunggu campur tangan pemerintah pusat.

“Kita minta dilakukan rapat koordinasi dengan seluruh kepala daerah untuk menginventarisasi persoalan pertanahan yang masih ada, sehingga bisa diketahui mana yang menjadi kewenangan pusat dan mana yang dapat diselesaikan di daerah masing-masing,” ujarnya.

Lebih lanjut, Doli juga menyoroti sengketa tanah wakaf Lapangan Blang Padang yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya dapat segera diselesaikan karena menyangkut kepentingan publik dan bukan kepentingan perseorangan.

Ia menilai status tanah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan masjid.

“Tanah tersebut bukan lagi tanah yang harus dimiliki secara privat, tetapi sudah menjadi tanah publik karena digunakan untuk kepentingan rakyat banyak, untuk beribadah dan kepentingan lainnya.

Karena itu, persoalan tersebut harus segera diselesaikan,” tegasnya.

(Serambinews.com/Rianza Alfandi)

Baca juga: Pemancing Hilang di Sungai Tamiang Ditemukan Meninggal, Jasad Korban Hanyut 5 Kilometer dari Lokasi

Baca juga: Kesempatan bagi Warga Aceh! PTSL 2026 Dibuka, Segera Daftarkan Tanahnya Sebelum Timbul Sengketa

Baca juga: 3 Tewas dan 4 Terluka Saat Tambang Emas Longsor, Terjadi di Sampoiniet Aceh Jaya

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.