Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polda Lampung amankan 24 pelaku dari pengungkapan kasus 179,5 kg sabu, 58 kg ganja, 44.128 butir pil ekstasi dan ketamine 11,4 kg.
Baca Juga: Breaking News Polda Lampung Amankan 179,5 Kg Sabu hingga 58 Kg Ganja Kurun 5 Bulan
Kemudian catridge etomidate 3.148 pcs, liquid etomidate 5 liter dan happy five 20.000 butir.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, pelaku narkotika yang diamankan dalam pengungkapan barang haram ada 24 orang selama 5 bulan terakhir.
"Dari 24 pelaku yang kami amankan bahwa ada 17 laporan polisi yang kami terima dari masyarakat dari Februari sampai Juni 2026," kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, Kamis (18/6/2026).
Dengan tempat kejadian di area Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan.
Ia mengatakan, Pelabuhan Bakauheni menjadi pintu masuk yang ke arah Jawa, salah satunya adalah melalui Seaport Interdiction.
Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 24 orang, nilai ekonomis dari barang tersebut kurang lebih Rp 235.134.910.000.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)