Polisi Tangkap Kuli Panggul yang Gadaikan Motor Teman di Surabaya
Cak Sur June 18, 2026 01:32 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Niat membantu teman justru berujung kerugian. Seorang warga Jalan Kalimas Udik, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), kehilangan sepeda motor setelah kendaraan yang dipinjam rekannya ternyata digadaikan tanpa izin.

Pelaku berinisial S (47), seorang kuli panggul yang tinggal di kawasan Surabaya, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Pabean Cantikan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.

Berawal dari Pinjam Motor

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (10/6/2026) pagi di Jalan Kalimas Udik Gang 1.

Saat itu tersangka mendatangi korban dan meminjam sepeda motor Honda Vario 125 dengan alasan hendak mengambil barang.

Karena sudah saling mengenal cukup lama, korban tidak menaruh curiga dan langsung menyerahkan kunci kendaraan.

Motor Tak Kunjung Dikembalikan

Namun hingga berjam-jam berlalu, tersangka tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut.

Korban akhirnya berhasil menemui pelaku pada sore hari. Saat ditanya mengenai keberadaan motor, pelaku mengaku telah menggadaikan kendaraan tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemilik.

"Sadar menjadi korban penggelapan, korban kemudian melapor ke Polsek Pabean Cantikan," kata Eko, Kamis (18/6/2026).

Pelaku Ditangkap Polisi

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Polisi memperkirakan korban mengalami kerugian material sekitar Rp13 juta akibat aksi penggelapan tersebut.

Kini pelaku harus menjalani proses hukum dan mendekam di sel tahanan Polsek Pabean Cantikan.

Sudah Kenal Sejak Pandemi

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah lama mengenal korban. Keduanya disebut bekerja di lingkungan yang sama sejak masa pandemi Covid-19.

"Teman kerja saya pak," ujar tersangka kepada penyidik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penggelapan sesuai ketentuan yang berlaku dan terancam hukuman pidana.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.