BPN Kabupaten Kediri Serahkan 23 Sertifikat Elektronik Aset KAI Berupa Tanah Senilai Rp 52,2 Miliar
Rendy Nicko June 18, 2026 01:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan legalisasi aset negara. Kali ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri menyerahkan 23 Sertifikat Elektronik Hak Pakai atas nama PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Junaedi S. Hutasoit kepada Deputy Daop 7 Madiun Alam Prasetyo, di Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Rabu (17/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Kabupaten Kediri didampingi oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran serta Koordinator Kelompok Substansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah. 

Sementara itu, dari pihak PT KAI, turut hadir Manager Penjagaan Aset Daop 7 Madiun serta Assistant Manager Penjagaan dan Sertifikasi Aset yang mendampingi proses penerimaan sertifikat. 

Baca juga: Belanja Pegawai Pemkab Trenggalek Capai 42 Persen, Sekda : Setara Rp 977 Miliar

"Penyerahan sertipikat ini merupakan wujud komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas aset-aset milik negara maupun badan usaha milik negara," jelas Junaedi. 

Di sisi lain, penyerahan puluhan sertipikat elektronik tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan sertifikasi aset negara yang dikelola oleh PT KAI sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset perkeretaapian.

Sebanyak 23 sertipikat yang diserahkan mencakup luas tanah mencapai 106.008 meter persegi yang tersebar di wilayah kerja Kabupaten Kediri.

Nilai aset yang telah berhasil disertifikasi tersebut mencapai Rp 52.261.721.000, menjadikannya salah satu aset strategis yang mendukung operasional dan pengembangan layanan transportasi kereta api.

Selain memberikan kepastian hukum, proses sertifikasi ini juga menghasilkan efisiensi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 2.792.297.600.

Dengan adanya kebijakan tersebut, PT KAI tidak perlu mengeluarkan biaya BPHTB atau sebesar Rp 0 dalam proses sertifikasi aset tersebut.

Deputy Daop 7 Madiun, Alam Prasetyo, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin selama proses sertifikasi aset berlangsung.

"Dengan kepastian hukum atas aset yang dimiliki, KAI dapat semakin optimal dalam melaksanakan pengamanan aset sekaligus mendukung pengembangan layanan transportasi perkeretaapian yang aman, andal, dan berkelanjutan bagi masyarakat," jelas Alam Prasetyo.

Menurutnya, kepastian hukum terhadap aset menjadi faktor penting bagi perusahaan dalam menjaga dan mengoptimalkan pemanfaatan aset negara yang dipercayakan kepada PT KAI.

Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menilai penerbitan sertipikat elektronik tersebut menjadi bukti nyata sinergi antara PT KAI dan Badan Pertanahan Nasional dalam mempercepat legalisasi aset negara.

"Penerbitan dan penyerahan sertifikat ini menjadi langkah penting dalam memperkuat legalitas aset perusahaan sekaligus mendukung upaya pengamanan aset yang berkelanjutan," ucap Tohari.

Melalui penyerahan sertifikat tersebut, aspek legalitas aset perusahaan semakin kuat sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa maupun permasalahan hukum di kemudian hari.

Di sisi lain, percepatan sertifikasi aset juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata dan mengamankan aset negara agar dapat dimanfaatkan secara optimal.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri sendiri terus mendorong percepatan sertifikasi aset milik instansi pemerintah maupun badan usaha milik negara sebagai bentuk pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah.

Ke depan, PT KAI Daop 7 Madiun menyatakan akan terus menjalin kolaborasi dengan BPN dan seluruh pemangku kepentingan guna mempercepat sertifikasi aset lainnya. 

Baca juga: Kandang Ayam di Wates Kediri Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 2 Miliar

Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung pengembangan layanan transportasi perkeretaapian yang aman, andal, berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

"KAI mengapresiasi dukungan dan kerja sama Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri dalam percepatan proses sertifikasi aset PT KAI," tegas Tohari.

(Isya Anshori/TribunMataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.