Belanja Pegawai Pemkab Trenggalek Capai 42 Persen, Sekda : Setara Rp 977 Miliar
Rendy Nicko June 18, 2026 01:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Pemerintah daerah masih membahas formulasi terkait struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebutuhan belanja Pemkab Trenggalek untuk belanja pegawai hampir menyentuh Rp 1 triliun.

Terlebih dewasa ini pemerintah pusat memberikan batasan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen, Trenggalek masih berada jauh di atas batas tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soeprianto, mengakui persoalan belanja pegawai menjadi salah satu isu yang terus dibahas pemerintah daerah. Tercatat untuk kebutuhan belanja pegawai sekitar 42 persen atau setara Rp 977 miliar.

Dikatakannya jumlah tersebut itu menjadi atensi, pasalnya berpotensi mengurangi ruang fiskal daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, maupun program pemberdayaan masyarakat.

Baca juga: Kandang Ayam di Wates Kediri Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 2 Miliar

"Trenggalek belanja pegawainya 42 persen setara 977 Miliar," ujar Edy Soepriyanto, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya dihadapi Trenggalek. Banyak daerah lain di Indonesia juga mengalami kondisi serupa setelah adanya kebijakan penataan tenaga non-ASN dan pengangkatan PPPK yang berdampak pada tingginya beban belanja pegawai.

Edy menerangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengamanatkan agar porsi belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari APBD.

"Pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD (17/08/2026) ada hal yang menjadi perhatian bersama yang pertama belanja pegawai kami masih tinggi di Undang-undang 1 tahun 2022 itu mengamanatkan 30 persen," ujar Edy.

Sekda yang bulan depan memasuki masa purna tugas ini menerangkan, Pemkab Trenggalek saat ini tengah melakukan berbagai simulasi dan formulasi anggaran untuk mencari jalan keluar.

Supaya porsi belanja pegawai bisa diminimalkan secara berangsur-angsur, tanpa mengganggu pelayanan publik ataupun hak-hak aparatur sipil negara.

"Sehingga kami melakukan simulasi untuk mencapai 30 persen minimal, bagaimana rekayasa anggaran kami, maksudnya biar bisa mengelola anggaran ini semaksimal mungkin," ulasnya.

Edy mengaku langkah pemerintah guna mengurangi belanja pegawai tidak semudah mengefisienkan pos anggaran lainnya. 

Pasalnya itu merupakan kewajiban daerah yang harus dibayarkan setiap tahun, mulai dari gaji, tunjangan, hingga konsekuensi kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah berada dalam posisi yang tidak mudah," ulasnya.

Di satu sisi, kebutuhan pegawai untuk meningkatkan pelayanan masyarakat tetap harus dipenuhi. Namun di sisi lain, daerah juga dituntut mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Bukan begitu, semua problematikanya ada, dilematis sekali saat menentukan kebijakan itu, apapun ini menjadi kewenangan daerah soal pengangkatan PPPK, semua ada konsekuensinya," ungkap Edy.

Selain berupaya menyesuaikan struktur anggaran, pemerintah daerah juga terus mencermati kemungkinan dampak kebijakan pusat terhadap daerah yang belum mampu memenuhi batas 30 persen tersebut.

Edy mengatakan hingga saat ini masih terdapat berbagai pembahasan dan usulan yang disampaikan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat terkait persoalan belanja pegawai.

"Sanksi atau tidak ada sanksi itu nanti bagaimana undang-undang itu, daerah juga mengantisipasi jika transfer ke daerahnya dipotong, mudah-mudahan atas kebijakan pemerintah daerah karena mayoritas semua daerah belanja pegawainya di atas 30 persen," jelasnya.

Baca juga: DETIK-detik Rekaman CCTV Pria Hendak Lakukan Pelecehan Seksual di Toko Pakaian Ringinrejo Kediri

Salah satu usulan yang mengemuka adalah agar gaji PPPK dapat ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pria yang hobi sepak bola ini menambahkan apabila skema tersebut disetujui pemerintah pusat, maka beban APBD daerah dinilai akan berkurang cukup signifikan.

"Simulasinya masih diberi keleluasaan untuk bisa memformulasikan, sambil menunggu kebijakan, kemarin ada PP dengan Menteri PAN RB, asosiasinya gubernur, walikota/bupati, ada 6 usulan, salah satunya terkait gaji PPPK menjadi beban APBN, mudah-mudahan realisasi," terang Edy.

Selain itu, pemerintah daerah juga memperhitungkan adanya pegawai yang memasuki masa pensiun dalam beberapa tahun mendatang. Kondisi tersebut diperkirakan dapat membantu menurunkan persentase belanja pegawai secara bertahap.

Edy menyebut proyeksi pensiun aparatur pada 2027 berpotensi memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk kembali menyesuaikan komposisi belanja pegawai agar lebih mendekati amanat undang-undang.

(Madchan Jazuli/TribunMataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.