TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto akan dilaporkan oleh organisasi masyarakat (ormas) bernama Gabungan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (Garda Prabowo) ke Bareskrim Polri.
Hal ini diketahui dari unggahan undangan konferensi pers di akun Instagram pribadi milik advokat, Sunan Kalijaga.
Dalam unggahan itu, Tiyo dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Adapun Tiyo akan dilaporkan pada Kamis (18/6/2026).
"Pengaduan Masyarakat (Dumas) oleh ormas Garda Prabowo atau disingkat Gabungan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo, terkait dengan dugaan penghinaan oleh Saudara Tyo Ardianto kepada Bapak Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto selaku Ketua Dewan Pembina Garda Prabowo yang juga selaku Presiden Republik Indonesia," demikian tertulis dalam undangan tersebut.
Adapun konferensi pers rencananya akan digelar pada Kamis siang pukul 13.00 WIB.
Selain Sunan Kalijaga, ada beberapa pengacara lain dan pengurus dari Garda Prabowo yang turut hadir dalam pelaporan terhadap Tiyo ke Bareskrim Polri.
Berikut daftarnya:
Sebelumnya, Tiyo terlebih dahulu dilaporkan oleh pengacara bernama Firdaus Oiwobo ke Polres Metro Tangerang Selatan.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto. Dia mengatakan laporan diterima pada Senin (15/6/2026).
"Membenarkan adanya laporan atas nama Firdaus Oiwobo. LP masuk tanggal 15 Juni 2026," katanya pada Rabu (17/6/2026), dikutip dari Tribun Jakarta.
Namun, Yudhi belum mengungkap duduk perkara terkait pelaporan terhadap Tiyo oleh Firdaus tersebut.
Dia hanya mengatakan penyelidikan oleh penyidik masih masuk dalam tahap pendalaman.
Ia menambahkan bahwa penyidik dari Satreskrim Polres Tangerang Selatan tengah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan demi mengungkap perkara secara utuh.
"Membenarkan saja kalau itu sudah dilaporkan oleh Firdaus Oiwobo. Kedua, saat ini tim Satreskrim sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara ini, untuk membuat rencana tindak lanjut ke depannya," ujar Yudhi.
Sementara, Firdaus menjelaskan alasannya untuk melaporkan Tiyo ke polisi yakni terkait dugaan penghinaan terhadap Prabowo, Gibran, dan program Makan Bergizi Gratis.
"Saya melaporkan mantan Ketum BEM atau Presiden BEM UGM (Tiyo Ardiyanto) karena dia telah menghina Kepala Negara Pak Prabowo Subianto dan menghina Mas Gibran, dan memfitnah SPPG dan MBG," ujarnya dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Rabu (17/6/2026).
Dalam perkara ini, Tiyo dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP.
Firdaus juga menyebut akan melaporkan pihak lainnya seperti Tiyo. Namun, dia belum merinci lebih jauh soal rencana pelaporan tersebut.
Di sisi lain, ia mengingatkan kepada Tiyo agar tidak menyerang personal pejabat negara saat menyampaikan kritik.
"Saya nanti akan laporkan lagi yang lainnya ya. Jadi saya gak main-main ya. Saya ini memang tukang lapor. Tukang Somasi, tukang lapor. Alhamdulillah udah banyak yang dipenjara ya. Hari ini banyak juga orang yang telah diproses di Polres, dan Polda atas laporan saya," kata dia.
"Tiyo, kamu anak baru kemarin ya, baru jadi aktivis. Kritis boleh, tapi jangan menghina. Jangan menyerang pribadi Pak Prabowo ya. Jangan menghina Mas Gibran. Kalau kamu menghina, saya sikat kamu. Kamu tahu saya kan? Kamu saya sikat," sambung Firdaus.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim)