TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberlakukan sanksi denda bagi warga maupun badan usaha yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Nilai denda yang disiapkan mencapai Rp50 juta untuk badan usaha dan Rp5 juta untuk pelanggar perorangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi, mengatakan penerapan sanksi denda akan dilakukan dalam waktu dekat setelah proses sosialisasi kepada masyarakat selesai dilaksanakan.
"Sanksi denda maksimal untuk umum atau badan usaha itu sampai Rp50 juta, sementara untuk perorangan denda maksimal sampai Rp5 juta. Tapi itu nanti kami sosialisasikan dulu ke masyarakat," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).
Baca juga: Aksi Mahasiswa di Banten : Soroti Kenaikan BBM, Pelemahan Rupiah hingga Pemborosan APBN Guna MBG
Ia menyampaikan, kebijakan tersebut diterapkan untuk memberikan efek jera kepada oknum yang masih membuang sampah sembarangan di jalan, sungai, maupun lahan kosong.
Sebelum sanksi denda diberlakukan, DLH Kota Serang telah lebih dahulu menerapkan sanksi sosial.
Pelanggar yang tertangkap kamera saat membuang sampah sembarangan dipublikasikan melalui media sosial sebagai bentuk edukasi dan peringatan kepada masyarakat.
"Iya betul. Untuk sanksi sosial kan sudah, jadi nanti dalam waktu dekat sanksi denda juga akan diterapkan," jelas Farach.
Saat ini, DLH tengah melakukan pemetaan wilayah hingga tingkat RT dan RW untuk mengidentifikasi kawasan yang belum tertib dalam pengelolaan sampah maupun pembayaran retribusi.
"Kami sedang mintain data ke masing-masing wilayah melalui Pak Camat. Dari sana kita akan tahu lingkungan mana, RT atau RW mana saja yang pengangkutan sampahnya jalan tapi belum bayar retribusi," ujarnya.
Farach menegaskan, penegakan sanksi akan dilakukan setelah tahapan pemetaan dan sosialisasi selesai.
Meski demikian, pelayanan pengangkutan sampah oleh armada DLH tetap berjalan seperti biasa.
Ia menambahkan, Surat Keputusan (SK) terkait penerapan sanksi denda saat ini masih dalam proses penyusunan dan segera diberlakukan.
"Surat keputusan penerapan sanksi tersebut sedang dalam proses penyusunan dan siap diberlakukan dalam waktu dekat. Jadi, kami minta masyarakat juga untuk tertib dan sama-sama menjaga kebersihan di lingkungannya," tutup Farach.