TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Empat mahasiswa Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) dituntut pidana pengawasan selama delapan bulan dalam kasus dugaan pengrusakan Kantor DPRD Majene saat aksi demonstrasi pada Agustus 2025 lalu.
Keempat mahasiswa tersebut menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Majene, Kamis (18/6/2026).
Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh pihak DPRD Majene terkait aksi demonstrasi yang berujung pada dugaan pengrusakan fasilitas kantor.
Baca juga: Gedung Rusak Usai Unjuk Rasa, Rapat Anggota DPRD Majene Dialihkan ke Kantor Wakil Bupati
Baca juga: Pintu Utama DPRD Majene Hancur Akibat Demo, Massa Tinggalkan Tanda "Disegel"
Para terdakwa masing-masing Sulfikri dari Fakultas Pertanian dan Kehutanan sebagai terdakwa I, Muh Rifky Syam dari Fakultas Ekonomi sebagai terdakwa II, Mufli dari Fakultas Ekonomi sebagai terdakwa III, serta Muhammad Ainur Rafiq Ali dari Fakultas Peternakan dan Perikanan sebagai terdakwa IV.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menilai para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan mengganggu ketertiban umum.
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbuatan melawan hukum serta tidak ditemukan alasan pembenar atau pemaaf sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," ujar JPU dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut tidak ditemukan hal-hal yang memberatkan bagi para terdakwa.
Sementara hal yang meringankan, para terdakwa masih berusia muda, masih berstatus mahasiswa aktif, belum pernah dihukum, serta telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak.
"Oleh karena itu, kami selaku penuntut umum meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majene yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana pengawasan selama delapan bulan dan mewajibkan para terdakwa melakukan wajib lapor satu kali dalam seminggu selama sembilan bulan," ujar jaksa.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum para terdakwa, Nuraqifah Janur, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis pada sidang lanjutan.
"Insyaallah hari Selasa, 23 Juni 2026, kami akan membacakan pledoi," ujarnya.(*)