PROHABA.CO, PALEMBANG – Seorang asisten rumah tangga (ART) di Kota Palembang, Sumatra Selatan, dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap anak majikannya yang masih berusia 9 tahun.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Palembang, dan kini tengah dalam penanganan aparat kepolisian.
Laporan resmi dibuat oleh ibu korban berinisial OF (34) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang yang berada di Jalan Gubernur H Bastari, 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, pada Selasa (16/6/2026) pagi.
Dalam laporannya, OF mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan tersebut terjadi di rumahnya pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 12.08 WIB.
Saat kejadian, ia diketahui sedang tidak berada di rumah.
OF mengatakan, dirinya pertama kali mengetahui adanya dugaan kekerasan tersebut setelah menerima telepon dari anaknya.
Dalam panggilan itu, korban memperlihatkan sejumlah luka yang dialami di tubuhnya.
Baca juga: Nama Baik Hancur Usai Dituduh Aniaya ART, Rien Wartia Trigina Tolak Damai
“Saya tidak berada di rumah, Pak. Lalu ditelepon oleh anak saya dan saya melihat foto ada bekas gigitan dan memar di tubuh anak saya, kemudian saya bergegas untuk pulang untuk memastikan keadaan anak saya,” ujar OF.
Mendapat kabar tersebut, OF langsung bergegas pulang ke rumah untuk memastikan kondisi anaknya.
Setibanya di rumah, ia kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di kediamannya.
“Dari rekaman CCTV yang saya lihat, saya mengetahui bahwa yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak saya adalah pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah saya,” katanya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami sejumlah luka fisik, di antaranya bekas gigitan pada lengan kiri, memar pada pipi kiri, serta memar di bagian dada sebelah kiri.
Luka-luka itu disebut menimbulkan rasa sakit dan trauma bagi korban yang masih berusia anak-anak.
OF menegaskan tidak terima atas dugaan tindakan kekerasan yang dialami anaknya.
Baca juga: Komisi II DPR RI Soroti Sengketa Tanah Blang Padang, HGU dan Berbagai Persoalan Pertanahan di Aceh
Ia kemudian memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya tidak terima atas tindakan yang diduga dilakukan ART terhadap anak saya.
Oleh karena itu saya membuat laporan ke sini agar peristiwa ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan tindak kekerasan terhadap anak tersebut.
KA SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Hendra Yuswoyo, mengatakan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh unit terkait.
“Laporan akan segera kami serahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Hendra.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap awal penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Polisi akan mendalami keterangan pelapor, saksi, serta barang bukti termasuk rekaman CCTV yang disebut menjadi dasar dugaan pelaku.
Baca juga: Pemancing Hilang di Sungai Tamiang Ditemukan Meninggal, Jasad Korban Hanyut 5 Kilometer dari Lokasi
Baca juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pembacokan Wanita Muda di Nganjuk, Korban Diduga Hamil
Baca juga: Curi Motor dan HP Majikan, Seorang ART di Banda Aceh Ditangkap Polisi