Satpam PPN Sungailiat Ditangkap, Akui Curi 26 Aki Panel Surya Milik Negara
Asmadi Pandapotan Siregar June 18, 2026 05:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim Buser Kelambit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka mengamankan seorang penjaga keamanan atau satpam Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kamis (18/6/2026) dini hari.

Pria berinisial Agma (38), warga Kecamatan Sungailiat, diamankan saat berada di pos satpam PPN Sungailiat. Setelah dibawa ke Mapolres Bangka dan menjalani pemeriksaan intensif, pelaku mengakui telah melakukan pencurian aki panel surya di gudang Kantor PPN Sungailiat secara berulang kali.

Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

"Iya benar sudah kita amankan, pelaku bernama Agma warga Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka," kata AKP Mauldi.

Pengungkapan kasus ini sendiri berhasil diungkap, berawal adanya laporan korban atas tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku dan terekam kamera CCTV membawa aki solar sel panel surya yang keluar dari ruangan penyimpanan aki solar sel panel surya.

Yang mana barang merupakan BMN (barang milik negara), akibat kejadian pencurian di Kantor Sungailiat mengalami kerugian sebesar Rp20 juta dan melaporkannya ke Polres Bangka untuk ditindak lanjuti.

"Jadi, saya mengetahui pencurian itu terjadi Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 02.45 WIB. Kemudian, dicek rekaman CCTV Sabtu 13 juni 2026, sekira pukul 22.00 WIB ,yang mana di dalam rekaman CCTV ada seseorang laki-laki yang ada menggotong atau membawa aki solar sel panel surya yang keluar dari ruangan penyimpanan aki solar sel panel surya," bebernya.

Berawal dari laporan korban ke Polres Bangka, Senin (15/6/2026) sekira pukul 13.00 WIB tim Opsnal Polres Bangka ada mendapatkan informasi dari karyawan Kantor PPN Pelabuhan Kecamatan Sungailiat pencurian beberapa buah Aki Solar Sel Panel Surya di Eks Kantor lama PPN Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

"Mendapat informasi tersebut tim Kelambit Satreskrim Polres Bangk, yang di pimpin Aiptu Nanang Sulistyono mendatangi TKP dan meminta keterangan dari saksi-saksi," terangnya.

Selanjutnya, Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka,mendapatkan informasi dari karyawan tentang ciri-ciri diduga pelaku pencurian aki solar sel Panel Surya yang ada terekam oleh cctv didalam kantor lama eks PPN.

"Pengakuan pelaku, ia melakukan aksinya berulang kali dan menjualnya ke tempat barang bekas. Pelaku ini juga mengaku mengkonsumsi narkoba, bermain judi online," jelasnya.

Pelaku melancarkan aksi pencurian, pelaku terlebih dahulu membuka baut dari teralis jendela belakang kantor menggunakan 1 buah obeng plus.

Setelah pelaku berhasil membuka atau merusak teralis jendela kantor, pelaku langsung masuk dan kembali merusak gembok engsel pintu gudang tempat penyimpanan aki.

"13 kali dan setiap kali melakukan pencurian pelaku mencuri 2 buah aki dengan total sebanyak 26 buah, pelaku mengaku aki yang ia curi sudah terjual semua ke tempat barang bekas," ujarnya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan 2 unit kendaraan roda dua, 1 buah gunting, kuku dan satu buah gunting kecil. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.