Kejari Surabaya Bidik Dugaan Proyek Jaringan Gas Fiktif Rp2,3 Triliun, Belasan Orang Diperiksa
Sudarma Adi June 18, 2026 06:14 PM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya tampaknya tidak butuh waktu lama untuk mengalihkan fokus penegakan hukum tindak pidana korupsi di wilayahnya.

Usai resmi menghentikan penyelidikan dugaan rasuah di lingkup RSUD Dr Soetomo, korps Adhyaksa tersebut kini membidik kasus kakap lain yang menyangkut hajat hidup orang banyak, yakni proyek Pembangunan Jaringan Gas (Jargas) sambungan rumah tangga.

Tim penyidik Kejari Surabaya mengendus adanya aroma tidak sedap berupa dugaan pengerjaan jaringan gas fiktif yang dikelola oleh Perusahaan Gas Negara (PGN) di wilayah Kota Pahlawan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Surabaya, Tri Anggoro Mukti, mengungkapkan bahwa fokus penyelidikan ini tidak main-main karena menyangkut pengelolaan dana yang sangat fantastis untuk rentang waktu pengerjaan tahun 2018 hingga 2025.

Baca juga: Surabaya Marathon 2026 Digelar 2 Agustus, Medali Finisher Bisa Jadi Kartu Diskon

"Saat ini tim kami masih melakukan proses penyelidikan intensif terkait dengan kegiatan pemasangan jaringan gas untuk sambungan rumah tangga di wilayah administrasi Kota Surabaya. Total anggaran dalam rentang waktu (2018-2025) yang kami teliti mencapai sekitar Rp 2,3 triliun," terang Tri Anggoro saat memberikan keterangan di Kantor Kejari Kota Surabaya, Kamis (18/6/2026).

Bermula dari Keluhan Warga Soal Pemasangan Asal-Asalan

Tri Anggoro memaparkan, bergulirnya penyelidikan ini bermula dari derasnya laporan dan aduan masyarakat yang masuk ke meja kejaksaan. Warga mengeluhkan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan di atas kertas dengan realisasi di lapangan.

Indikasi pelanggaran yang ditemukan di antaranya adalah adanya proyek pemasangan yang diduga fiktif (terdata namun barang tidak ada), pengadaan komponen yang tidak terlaksana, hingga kualitas pengerjaan fisik pipa gas yang tidak memenuhi standar spesifikasi teknis sehingga rawan membahayakan pemukiman padat penduduk.

"Sampai hari ini, prosesnya masih dalam tahap pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) melalui klarifikasi pihak-pihak terkait. Kami belum bisa menetapkan atau memastikan nominal kerugian keuangan negara karena proses auditnya masih berjalan," tuturnya secara diplomatis.

Belasan Saksi Diperiksa, Jaksa Sisir Data Tahun Demi Tahun

Kendati baru masuk tahap awal penyelidikan, keseriusan jaksa penyidik terlihat dari pergerakan mereka yang maraton. Hingga pertengahan Juni ini, penyidik pidana khusus (pidsus) telah memanggil dan memeriksa belasan orang dari berbagai unsur untuk dimintai keterangan.

Selain memeriksa saksi, jaksa juga telah mengamankan tumpukan dokumen penting, mulai dari dokumen kontrak payung, detail rancangan anggaran biaya (RAB), hingga dokumen laporan pelaksanaan kegiatan harian.

"Ada beberapa poin krusial yang sedang kami dalami secara mendetail. Mulai dari berapa jumlah target sambungan rumah yang seharusnya dibangun menggunakan dana APBN atau korporasi tersebut, berapa realisasi jargas yang benar-benar terpasang, hingga kesesuaian harga antara anggaran yang dicairkan dengan hasil fisik pekerjaan," beber mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim itu.

Namun, pihak Kejari Surabaya masih enggan merinci wilayah kecamatan atau kelurahan mana saja di Surabaya yang menjadi titik lokasi jargas bermasalah tersebut demi menjaga kelancaran proses penyelidikan di lapangan.

"Tim masih menyisir data capaian dari tahun demi tahun secara cermat. Apakah target tahunan tercapai, atau ada perubahan rencana sepihak di tengah jalan, semuanya sedang kami kuliti. Hasil lengkapnya akan kami buka dan sampaikan secara resmi ke publik setelah seluruh proses ini selesai," pungkas Tri Anggoro.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.