TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Saat menjadi saksi a de charge atau saksi yang meringankan di persidangan, bagi terdakwa kasus dugaan korupsi modus pemerasan 'jatah preman' anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau, Gubernur nonaktif Abdul Wahid, Kamis (18/6/2026), Ustaz Abdul Somad (UAS) turut menyampaikan dukungan morilnya.
UAS menyebut, dirinya bahkan tidak pernah membela saudara kandungnya sendiri, seperti membela Abdul Wahid.
Diterangkan UAS, dirinya sudah mendukung Abdul Wahid sejak hendak menjadi anggota DPR RI. Di mana dia ikut mengkampanyekan Abdul Wahid berkeliling daerah di Riau, dari darat sampai ke sungai. Sampai Abdul Wahid mencalonkan diri sebagai Gubernur Riau, berpasangan dengan wakilnya SF Hariyanto.
"Saat jadi gubernur, saya memkampanyekannya dari pagi, sore, siang malam. Tak mandi sore tak makan malam, kami keliling 12 kabupaten/kota. Di saat OTT, saya menjenguk beliau ke dalam tahanan KPK. Dan hari ini, seumur-umur baru ini saya bersaksi di pengadilan untuk Abdul Wahid, untuk saudara kandung saya pun saya tidak pernah melakukan," sebut UAS.
Baca juga: Jadi Saksi di Sidang, UAS Ungkap Abdul Wahid Pernah Curhat Dapat Ancaman Diduga dari SF Hariyanto
"Abdul Wahid, Wahid artinya satu. Engkau tidak sendirian Wahid, karena engkau Abdul Wahid, engkau hamba Allah Yang Maha Tunggal, Allah menolong engkau. Ujian ini seperti puasa Abdul Wahid, sampai masanya matahari tenggelam, akan terdengar juga adzan Maghrib. Mulut muadzin bisa ditahan untuk tidak menyuarakan adzan, tapi rona merah di ufuk barat akan tetap menyala, Aku akan tetap membela engkau Abdul Wahid," tambahnya.
Mendengar dukungan moril secara langsung dari mulut UAS, membuat Abdul Wahid menangis.
Bahkan, para advokat dan sejumlah pengunjung ruang sidang yang didominasi pendukung Abdul Wahid, juga ikut bercucuran air mata mendengar apa yang disampaikan ulama kondang tersebut.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.
Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.
JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.
Baca juga: UAS Bongkar Kisah Pencalonan Abdul Wahid di Pilkada, Tidak Setuju SF Hariyanto Jadi Wakil Gubernur
Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.
Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.
Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta.
Baca juga: Kuasa Hukum Abdul Wahid Nilai Kesaksian UAS Perkuat Pembelaan di Persidangan
Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)