DPRD Babel Gelar RDP Bahas Keluhan Warga Terkait Keberadaan Pembangunan Pabrik Sawit di Desa Puput
Ardhina Trisila Sakti June 18, 2026 04:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA - DPRD Provinsi Bangka Belitung melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait pembangunan pabrik kelapa sawit PT Bangka Tengah Sawitindo di Desa Puput, Kabupaten Bangka Tengah.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, didampingi Wakil Ketua DPRD Babel Edi Nasapta, dan Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar di Ruang Banmus Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menjelaskan berdasarkan keterangan dari perwakilan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, dipastikan hingga saat ini pihak perusahaan belum mengantongi izin yang diperlukan untuk membangun pabrik.

"Kita sudah tahu cerita secara utuh. Ternyata pengakuan dari Pemkab Bangka Tengah, bahwa belum mengeluarkan izin apapun. Salah satunya untuk amdalnya," kata Didit kepada wartawan, Kamis (18/6/2026) di DPRD Babel.

Dokumen penting seperti Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum diterbitkan oleh pemerintah daerah.

"Ini menjadi kesalahan mendasar perusahaan yang terburu-buru membangun," ujarnya.

Dia mengatakan, lokasi pembangunan tidak sesuai dengan peruntukan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangka Tengah. Kawasan tersebut secara resmi ditetapkan sebagai wilayah pemukiman dan perkebunan, bukan diperuntukkan bagi kegiatan industri. 

"Maka kesimpulan kita, pertama perusahaan untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan pabrik. Minta perusahan segera menyelesaikan, aturan aturan yang berlaku. Baik wewenanang di Bangka Tengah, maupun wewenanag Provinsi Babel. Jika dipaksanakan, ini melanggar aturan, maka hentikan dahulu sementara, semua aturan terpenuhi baru, mereka beraktivitas lagi," harapnya.

Selain itu, Didit meminta untuk segera lakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat. Berdasarkan pengakuan Kepala Desa Puput, perusahaan tidak pernah melakukan komunikasi atau musyawarah terlebih dahulu sebelum memulai kegiatan. 

"Oleh karena itu, perusahaan segeralah bertemu dengan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, perangkat desa, dan warga untuk bermusyawarah serta mengakomodir aspirasi yang ada,"katanya.

Didit juga meminta, perusahan melakukan penyesuaian jarak lokasi pabrik dengan pemukiman rumah warga. Masyarakat dan pemerintah desa meminta agar lokasi pabrik mundur sejauh 2 kilometer yang saat ini hanya berjarak 500 meter.

"Ini bukan sekadar keinginan, melainkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Hasil tinjauan lapangan juga menunjukkan lokasi saat ini terlalu dekat dengan pemukiman itu aturan yang ada," lanjutnya.

Tak hanya itu, kata Didit, perusahaan belum memiliki sistem pengelolaan dan pembuangan limbah dan sudah merugikan kearifan lokal masyarakat, sungai di sana sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi.

"Perusahaan diminta segera memperbaiki kondisi lingkungan tersebut agar kembali berfungsi sebagaimana mestinya," jelasnya.

Didit memastikan, masyarakat menyatakan tetap mendukung kehadiran investasi, tetapi dikelola dengan aturan yang baik dan benar sesuai peraturan.

Site Manajer PT Bangka Tengah Sawitindo, Deswanto mengatakan sejumlah rekomendasi dan keinginan dari masyarakat bakal dilaporkanya ke pimpinan perusahaan.

"Saya koordinasikan dengan pihak pimpinan, tunggu keputusan dari pimpinan saja. Saya tidak bisa memutuskan," kata Deswanto ditemui Bangkapos.com, Kamis (18/6/2026) di kantor DPRD Babel.

Deswanto menambahkan pihaknya menghormati terkait semua keinginan yang disampaikan oleh masyarakat dan DPRD Babel, dalam rapat dengar pendapat tersebut, termasuk mengenai Amdal dan izin lainnya.

"Mungkin pertama, dari ada tim Amdal kita, mungkin saya kan selaku manajer saya tidak bisa mengambil keputusan, jadi menunggu keputusan dari pimpinan," tutupnya. 

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.