TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ustaz Abdul Wahid (UAS) hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (18/6/2026) siang.
UAS hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan bagi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, yang terjerat kasus dugaan korupsi modus pemerasan 'jatah preman' anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau.
Terlihat UAS masuk ke ruang sidang dari pintu samping.
Ia mengenakan baju Koko warga abu-abu kehijauan dan peci hitam.
UAS memberikan hormat kepada majelis hakim, kemudian berjalan menuju ke tempat duduk saksi.
Ia sempat melempar senyum dan menyapa dengan gestur kedua telapak tangan disatukan di depan dada.
Baca juga: Breaking News: Ustadz Abdul Somad Hari Ini Akan Hadir Jadi Saksi Untuk Gubri Nonaktif Abdul Wahid
Baca juga: UAS Tiba dan Bersaksi Untuk Abdul Wahid, Pengadilan Dijaga Ketat Aparat dan Pengunjung Membludak
Sebelum diambil kesaksian, UAS ditanyai terkait identitasnya, kemudian diambil sumpah oleh ketua majelis hakim Delta Tamtama.
Saat ini, UAS tengah ditanyai sejumlah hal oleh tim advokat Abdul Wahid.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.
Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.
JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.
Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.
Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.
Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta.
Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)