BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Residivis dalam kasus peredaran sabu kembali diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU).
Pelaku SPN diamankan di pinggir jalan Desa Sungai Sandung, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Senin (15/06/2026).
SPN merupakan warga Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, yang berdomisili di wilayah Kabupaten HSU dan merupakan seorang residivis kasus narkotika tahun 2021.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,45 gram bruto dan 0,25 gram neto. Selain itu, turut diamankan dua lembar plastik klip transparan, satu celana jeans pendek warna biru, uang tunai sebesar Rp 100.000, satu unit handphone merek OPPO A18, serta satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hijau dengan nomor polisi DA 6664 SO.
Penangkapan bermula saat petugas melakukan observasi dan mendapati tersangka berada di lokasi kejadian dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di saku celana pendek sebelah kiri depan yang dikenakan tersangka. Barang bukti tersebut terdiri dari beberapa paket kecil sabu yang siap edar.
Baca juga: Tapai Gambut Mulai Dijual di Rantau Tapin, Manis Legit Jadi Alternatif Oleh-oleh Warga
Selain narkotika, petugas juga mengamankan alat komunikasi serta kendaraan yang digunakan tersangka. Seluruh barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh tersangka di wilayah Kabupaten HSU. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto melalui Kasi Humas Iptu Asep Hudzainur menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres HSU dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, khususnya terhadap pelaku yang telah berulang kali melakukan tindak pidana serupa.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam menindaklanjuti laporan dan informasi masyarakat. Polres HSU akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, terlebih terhadap pelaku yang sudah berstatus residivis,” ujar IPTU Asep Hudzainur, Kamis (18/6/2026).
Lebih lanjut IPTU Asep Hudzainur menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten HSU. Menurutnya, narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas keamanan masyarakat.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres HSU untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terlibat. Polisi juga terus melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang haram tersebut.
Polres HSU mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)