BANJARMASINPOST.CO.ID - Dokter Richard Lee mengungkap kondisi kesehatannya selama di penjara. Sejumlah penyakit bermunculan.
Kesehatannya sempat menurun saat menjalani masa penahanan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif).
Ketika ditemui jelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Richard Lee mengaku mengalami masalah kesehatan selama berada di rutan Polda Metro Jaya.
Bahkan, kesehatannya drop akibat penyakit lambung yang dideritanya selama ini.
"Saya kan memang ada sakit gastritis kronis ya, sebelum ini kan saya banyak kali untuk dirawat di rumah sakit," ungkap Richard Lee, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (18/6/2026).
Baca juga: Isi Surat Sarwendah pada Ruben Onsu di Tengah Konflik Soal Anak, Kuasa Hukum Ungkap 3 Poin Utama
Atas penyakit tersebut, Richard Lee harus menjalani pengobatan rutin.
Saat di dalam tahanan, Richard Lee sempat mengeluh sakit hingga akhirnya diberikan obat melalui infus .
"Ada pengobatan rutin yang menang saya haru jalani juga, kemarin saya sempat mengeluhkan di Polda, sempat diinfus juga beberapa kali," beber pemilik klinik kecantikan Athena Group itu.
Untuk menghadapi proses hukum yang berjalan ini, suami Reni Effendi itu juga telah meminta pendampingan medis.
Bahkan sampai saat ini dirinya masih rutin mengonsumsi obat-obatan.
"Ini saya juga lagi minta untuk arahan supaya bisa saat pendampingan dari tim di medis supaya nggak terlalu sering kumat lagi."
"Masih konsumsi obat untuk lambung," terang Richard Lee.
Perseteruan Doktif dan Richard Lee menanas berawal dari aksi saling lapor.
Masalah memanas buntut konten Doktif yang sering mengulas produk kecantikan dan menuduh beberapa produk milik Richard Lee melakukan overclaim atau penipuan kandungan bahan.
Richard Lee kemudian melaporkan Doktif atas pencemaran nama baik karena merasa produknya disudutkan secara tidak adil.
Masih pada kesempatan yang sama, Richard Lee mengungkap kesiapannya jalani sidang.
Richard Lee mengaku tak mempermasalahkan seterunya, Doktif, yang kini getol mengawal kasus tersebut.
Dirinya bahkan sangat terbuka untuk publik dan media yang turut mengawal kasus ini.
"Engggak apa-apa silahkan, nggak jadi masalah."
"Saya terbuka untuk publik, jadi silahkan untuk kalian semuanya liput dari awal sampai akhir supaya kita juga melihatnya secara transparan ya, secara terbuka semuanya," ungkap Richard Lee.
Richard Lee pun menegaskan dirinya siap menerima hukuman jika terbukti bersalah dalam kasus ini.
Namun jika nantinya tak terbukti bersalah, Richard Lee juga ingin haknya untuk dibebaskan.
"Kalau memang saya ada salah, memang terbukti saya melakukan kejahatan, saya membahayakan masyarakat, saya siap dihukum seberat-beratnya."
"Tapi kalau misalnya tidak terbukti bahwa saya bersalah, saya membahayakan masyarakat, tolong bebaskan saya juga," ujarnya.
Kini Richard Lee memilih ikhlas menjalani proses hukum yang berjalan.
Richard pun menyerahkan semua keputusan kepada hakim.
"Saya ikhlas jalani semuanya nanti kita serahkan saja kepada yang mulia hakim, kalian boleh liput setiap kali sidangnya supaya juga bisa terbuka," tukas Richard Lee.
Di sisi lain, dokter Samira Farahnaz alias Doktif selaku pelapor dalam kasus itu nampak belum puas dengan perkembangan perkara tersebut.
Walaupun dokter Richard Lee bakal diadili, namun Doktif kembali menyoroti orang-orang lain yang diduga ikut terlibat dalam tindakan yang dilakukan Richard Lee.
Doktif awalnya mengutarakan rasa syukurnya atas upaya pihaknya dan sejumlah korban menyeret Richard ke meja hijau.
"Alhamdulillah, wasyukurillah Doktif panjatkan syukur yang luar biasa. Laporan Doktif dan korban-korban lainnya sudah masuk ke tahap dua, artinya buktinya sudah lengkap, dan sekarang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Doktif di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (9/6/2026).
Doktif menyebut, DRL saat ini telah ditahan di Lapas Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Ia mengatakan selama masa penahanan, tersangka tidak diperbolehkan menerima kunjungan dari pihak luar selain penasihat hukum.
"Saat ini beliau ditahan di Lapas Tangerang Kota. Untuk 20 hari ke depan tanpa bisa dijenguk. Jadi memang tidak boleh ada yang menjenguk, kecuali pengacara," ujarnya.
Lebih lanjut, Doktif mengaku mendapatkan informasi bahwa kasus tersebut akan mendapat pengawalan khusus dari pihak kejaksaan.
Ia menyebut ada tujuh jaksa yang akan menangani perkara tersebut, terdiri dari empat jaksa dari Kejaksaan Negeri dan tiga jaksa dari Kejaksaan Tinggi.
"Yang Doktif tahu dari pihak Kejaksaan akan memberikan tujuh jaksa. Empat dari Kejari dan tiga dari Kejati," ucapnya.
Doktif menilai penunjukan tujuh jaksa menunjukkan perkara tersebut mendapat perhatian serius.
"Jadi rupanya Doktif bersyukur banget kasus ini akan dikawal ketat. Atensi khusus oleh masyarakat dan oleh pihak Kejaksaan Agung," katanya.
Meski demikian, Ia menyoroti belum diterapkannya Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan serta belum terdengarnya proses dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Cuma ada kejanggalan. Kenapa sampai detik ini Pasal 55, keikutsertaan dari tersangka DRL yaitu istrinya, DRE, belum tersentuh sama sekali oleh pihak Polda Metro Jaya. Begitu pun dengan pasal TPPU yang sampai saat ini belum terdengar juga," tuturnya.
Karena itu, Doktif berencana menyampaikan surat resmi kepada Kapolda Metro Jaya untuk meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
"Yang Doktif laporkan dari awal itu bukan seorang tersangka DRL semata, tapi banyak orang yang seharusnya ikut dilibatkan dalam kasus ini. Tapi kok ternyata sampai detik ini hanya satu orang itu yang kena," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)