PROHABA.CO – Polda Lampung berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dengan menyita berbagai jenis barang terlarang dalam jumlah besar sepanjang periode Februari hingga Juni 2026.
Barang bukti yang diamankan meliputi 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir pil ekstasi, serta 11,4 kilogram ketamine.
Selain itu, polisi juga menyita 3.148 cartridge etomidate, 5 liter liquid etomidate, dan 20.000 butir happy five yang diduga akan diedarkan di wilayah Lampung dan sekitarnya.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (18/6/2026).
Kedatangan Kapolda Lampung disambut oleh Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri.
Baca juga: Pengiriman 2,8 Kilogram Ganja ke Bandung Digagalkan di Bandara SIM, Polisi Buru Pengirim
Baca juga: Tiga Terpidana Kasus Judi Dicambuk di Aceh Besar, Kejari Sebut untuk Efek Jera
Dalam konferensi pers tersebut, sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika ditampilkan di depan awak media, mulai dari sabu, ganja, hingga berbagai jenis obat-obatan terlarang lainnya.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan jajaran kepolisian selama lima bulan terakhir.
“Dalam periode Februari sampai dengan Juni terdapat ratusan kilogram sabu hingga puluhan kilogram ganja yang telah kami amankan,” kata Helfi saat konferensi pers.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan jaringan peredaran narkotika tersebut tidak terlepas dari dukungan dan peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
Polda Lampung, lanjut Helfi, terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penguatan pengawasan di jalur distribusi serta pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Baca juga: Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 9 Kg Sabu dan 800 Vape Narkoba, Tiga Kurir Wanita Ditangkap
Baca juga: Operasi Antik Seulawah 2026, Polda Aceh Temukan dan Musnahkan Ribuan Batang Ganja di Aceh Besar
Baca juga: Sidang Dua Pria Kasus Pil Ekstasi di PN Lhoksukon, Barang Bukti Ternyata Obat Farmasi