Kasus Korupsi SPBU Bumdesma Bener Meriah Bergulir di Tipikor, Direktur PRGE Bakal Jalani Persidangan
Mawaddatul Husna June 18, 2026 04:54 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Bustami | Bener Meriah

TribunGayo.com, REDELONG - Proses hukum dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) di Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah akan bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Provinsi Aceh.

Direktur PT Pintu Rime Gayo Energi (PRGE) berinisial IS yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut kini akan menjalani persidangan perdana.

Kasi Seksi Intelijen Kejari Bener Meriah, Alamsyah Budin SH saat dikonfirmasi Wartawan TribunGayo.com mengatakan jika berkas perkara IS telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada minggu lalu.

Sementara jadwal persidangan terhadap IS akan digelar perdana pada Senin, 22 Juni 2026.

"Sudah dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh minggu kemarin dan sudah ada penetapan pengadilan untuk sidang perdana pada hari senin mendatang," ujar Kasi Intelijen, Kamis (18/6/2026).

Kerugian Negara Rp 1,442 Miliar

Dikatakan, tersangka IS diduga terlibat dalam proyek ambisius pembangunan SPBU dibawah naungan BUMDesma yang berlokasi di Kampung Gemasih, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah, Provinsi Aceh untuk Tahun Anggaran 2021, 2022 dan 2023.

​Kerugian negara dalam kasus yang bersumber dari dana 23 kampung di Kecamatan Pintu Rime Gayo ini mencapai Rp1,442 miliar.

​IS yang merupakan Direktur PT Pintu Rime Gayo Energi akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor usai sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah.

Diketahui, pembangunan SPBU dibawah naungan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) tersebut menelan dana desa sekitar Rp 6,9 miliar.

Sumber anggarannya berasal dari penyertaan modal 23 kampung di Kecamatan Pintu Rime Gayo.

​Penyelidikan kasus ini bermula pada Agustus 2024, berdasarkan laporan masyarakat serta hasil temuan Inspektorat dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

Sejak saat itu, penyidik Kejari Bener Meriah telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para kepala desa selaku penanam modal, sebelum akhirnya menahan satu tersangka.

Sementara itu, satu tersangka lainnya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (*)

Baca juga: Resmi Ditahan, Ini Sederet Pasal Berlapis yang Menjerat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPBU BUMDesma

Baca juga: Kasus SPBU BUMDesma Rugikan Negara Rp1,4 M, Kejari Bener Meriah Resmi Tahan Satu Tersangka

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.