Hakim Pengadilan Negeri Medan menghukum Rudi 2 tahun penjara karena kasus pembakaran rumah kedua orangtuanya yang berada di Jalan Nusa indah LK IV, Kecamatan Medan Selayang.
Dalam amar putusan yang diliat tribun, Kamis (18/6/2026), ketua majelis hakim Cipto Nababan menyatakan terdakwa bersalah melakukan pembakaran hingga membuat kerugian kepada korban, yang tak lain orang tuanya sebesar Rp 50 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi selama 2 tahun penjara," ucap hakim Cipto.
Menurut hakim mantan residivis ini telah terbukti melanggar pasal sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 308 ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan pernah dihukum
"Sementara hal meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya dan berterus terang," imbuh hakim.
Vonis hakim sama dengan tuntutan yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum, yakni dua tahun penjara.
Dalam dakwaan, kasus bermula pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025. Korban bernama Yaman yang merupakan ayah dari terdakwa.
Yaman mendapatkan telepon dari tetangganya, mengatakan rumah miliknya yang terletak di Jalan Nusa indah LK IV Kel. Asam Kumbang Kec. Medan Selayang yang ditempati oleh terdakwa (anaknya) terbakar.
Setelah mendengar informasi tersebut, Yaman langsung pergi ke rumah itu untuk melihat kejadian kebakaran tersebut. Setibanya di sana, ia melihat rumahnya dalam keadaan hangus dan terbakar.
Melihat api semakin tinggi, warga sekitar membantu memadamkan api di rumah tersebut. Pemadam kebakaran juga datang untuk memadamkan kobaran api.
Setelah api padam, Yaman bertanya kepada tetangga sekitar, warga mengatakan bahwasanya melihat terdakwa keluar dari rumah bersama dengan seorang perempuan. Tidak berselang lama, rumah milik Yaman langsung terbakar.
Terdakwa melakukan pembakaran rumah ayahnya, dengan cara mengambil 1 buah baju kaos warna hitam miliknya. Singkat cerita, ia membakar baju itu dan meninggal rumah tersebut dengan keadaan terbakar.
Akibat perbuatan terdakwa, korban (ayahnya) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.50.000.00.