Davina Karamoy Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penipuan Hanania Travel
Dwi Rizki June 18, 2026 05:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Nama aktris Davina Karamoy turut mencuat dalam pusaran kasus dugaan penipuan perjalanan umroh yang menyeret PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Travel. 

Pada Kamis (18/6/2026), Davina memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya guna jalani pemeriksaan sebagai saksi.

Kehadiran Davina menjadi sorotan publik di tengah penyelidikan yang terus berkembang terhadap biro perjalanan umroh tersebut. 

Polisi menyebut pemeriksaan dilakukan untuk mendalami berbagai keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengatakan Davina telah hadir sejak siang hari dan hingga sore masih menjalani pemeriksaan.

"Hari ini, Davina Karamoy (DK) hadir di Subdit Kamneg Polda Metro Jaya pada pukul 13.00 WIB terkait pemeriksaan sebagai saksi dari kalangan publik figur dalam perkara Hanania Travel. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ujar Andaru saat dikonfirmasi, Kamis.

Baca juga: Pakuwon Mall Bekasi Hadirkan Go Go Dino Saat Libur Sekolah

Tak hanya Davina, sejumlah figur publik lainnya juga masuk dalam agenda pemeriksaan penyidik. 

Selebgram Karin Novilda atau Awkarin dijadwalkan memberikan keterangan pada Senin (29/6/2026) mendatang.

Sementara itu, vokalis grup musik Guyon Waton, Faisal Bagus Ibrahim, yang sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 15 Juni 2026, belum dapat memenuhi panggilan tersebut.

"Untuk Faisal Bagus Ibrahim (FBI) vokalis Guyon Waton yang semula dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 15 Juni 2026, menunda pemeriksaan hingga akhir bulan, dengan tanggal yang masih belum ditentukan," kata Andaru.

Hingga kini, penyidik terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna mengungkap secara utuh dugaan penipuan umroh yang diduga merugikan banyak calon jemaah. 

Keterlibatan sejumlah figur publik dalam perkara ini masih sebatas sebagai saksi untuk membantu proses penyidikan yang sedang berlangsung. 

Di sisi lain, 620 jemaah kembali melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah oleh PT Khazanah Tamma International (Hanania Travel) ke Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Kuasa hukum korban, Joddy Mulyasetya Putra, mengatakan nilai kerugian dari laporan gelombang ketiga mencapai Rp16,76 miliar. 

"Untuk hari gelombang ketiga itu kita ada 620 pax. Kemudian nominal itu Rp16.768.745.500,” kata Joddy, kepada wartawan.

Dengan tambahan laporan itu, total korban yang telah melapor mencapai 1.286 jemaah dengan nilai kerugian sekitar Rp35,34 miliar.

Menurut Joddy, para korban menyerahkan sejumlah bukti, antara lain formulir pendaftaran, KTP, KK, paspor, bukti transfer, invoice, visa, serta tangkapan layar percakapan terkait transaksi.

Dari 620 korban yang baru melapor, terdapat empat calon jemaah haji ONH Plus yang telah menyetorkan dana tahap pertama kepada Hanania Group. 

"Sehingga jumlah data yang kemudian sudah kami sampaikan ke Polda dari gelombang 1, 2, dan 3 itu kurang lebih sekitar 1.286 pax dengan total nominal Rp35.342.293.500," tutur dia.

Namun, dana tersebut diduga belum disetorkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sehingga para jemaah belum memperoleh nomor antrian.

Kuasa hukum korban lainnya, Anny Rofi Sulistyani, menyebut masing-masing calon jemaah telah membayar US$5.000, lebih tinggi dari biaya setoran awal ONH Plus sebesar US$4.000. Akibatnya, mereka tidak tercatat dalam antrean resmi haji.

Sementara itu, Direktur Utama Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang. 

Selain kerugian jemaah, polisi juga menerima laporan dari 85 mitra Hanania Group dengan nilai kerugian mencapai Rp20 miliar. (m31)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.