Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE – Kunjungan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, ke Kabupaten Ende pada Kamis (18/6/2026), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia menyampaikan enam pernyataan sikap yang menyoroti berbagai persoalan strategis di daerah tersebut.
Dalam keterangan pers yang diterima TribunFlores.com, Rabu (17/6/2026) malam, organisasi mahasiswa tersebut menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah Ende sebagai Kota Kelahiran Pancasila sekaligus memperjuangkan keadilan sosial bagi masyarakat.
Ketua Termandat DPC GMNI Ende, Fernando Theobaldus Agung Wejo Delu, menyatakan bahwa berbagai persoalan yang terjadi di Kabupaten Ende perlu mendapat perhatian serius pemerintah pusat, khususnya Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Salah satu poin utama yang disampaikan GMNI Ende adalah permintaan kepada Wakil Presiden untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ende.
Baca juga: BREAKING NEWS: Wapres Gibran Tiba di Ende NTT, Salah Satu Lokasi Kunjungannya di SDN Wolomoni
Menurut GMNI Ende, evaluasi tersebut penting dilakukan menyusul sejumlah persoalan yang muncul selama pelaksanaan program.
Pertama, adanya dugaan kasus keracunan makanan yang terjadi pada Mei 2026.
Saat itu, belasan siswa dilaporkan mengalami mual dan muntah setelah mengonsumsi makanan dari program MBG.
Sebanyak 14 siswa sempat mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan, sementara pihak sekolah menghentikan sementara distribusi makanan sambil menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.
Kedua, GMNI Ende menilai pengawasan terhadap kualitas dan keamanan pangan perlu diperketat, mulai dari kualitas bahan baku, kebersihan dapur produksi, proses distribusi makanan, hingga penerapan standar higienitas dan keamanan pangan.
Selain itu, organisasi tersebut juga menyoroti keterbatasan infrastruktur pendukung program.
Pada tahap awal pelaksanaan MBG, jumlah dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dinilai masih terbatas jika dibandingkan dengan luas wilayah dan jumlah penerima manfaat yang harus dilayani.
Kondisi ini menyebabkan distribusi makanan harus dilakukan sejak dini hari agar dapat tiba tepat waktu di sekolah-sekolah.
GMNI Ende juga mencatat, cakupan penerima manfaat program belum maksimal.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Ende telah mengoperasikan 15 SPPG yang melayani sekitar 33 ribu penerima manfaat dari total sekitar 92 ribu sasaran.
Dengan demikian, masih terdapat puluhan ribu calon penerima manfaat yang belum terjangkau secara penuh.
Enam Pernyataan Sikap GMNI Ende
Selain meminta evaluasi terhadap program MBG, GMNI Ende juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pertama, mendesak pemerintah menetapkan Kabupaten Ende sebagai Kota Pancasila secara resmi melalui kebijakan nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap peran historis Ende sebagai tempat lahirnya gagasan-gagasan fundamental Pancasila yang dirumuskan oleh Presiden pertama RI, Soekarno.
Kedua, mendesak pemerintah menetapkan Taman Renungan Bung Karno sebagai aset nasional dan kawasan strategis kebudayaan nasional agar mendapatkan perlindungan, pengelolaan, serta pengembangan yang layak dari negara.
Ketiga, meminta pemerintah mengusut tuntas dugaan penggusuran paksa terhadap masyarakat di kawasan sempadan Pantai Ndao dan Jalan Irian Jaya di Kabupaten Ende serta memastikan pelaksanaan redistribusi tanah dan pemulihan hak-hak masyarakat terdampak.
Keempat, mendesak pemerintah mengusut dugaan kelalaian Pemerintah Daerah Kabupaten Ende dalam pengelolaan, perawatan, dan pelestarian situs-situs sejarah Bung Karno serta memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kelima, meminta pemerintah mengusut dugaan penggusuran paksa terhadap SD Wolomoni di Desa Niowula, Kecamatan Detusoko, yang disebut dilakukan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, serta memastikan perlindungan terhadap hak pendidikan masyarakat.
Keenam, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dana KONI dan dana sebesar Rp7 miliar yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Ende secara profesional, independen, transparan, dan tanpa intervensi politik.
Dalam keterangan tersebut, GMNI Ende mendasarkan sikapnya pada sejumlah landasan hukum, antara lain Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang tentang Cagar Budaya, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria.
GMNI Ende menilai berbagai persoalan yang terjadi di Ende, mulai dari konflik agraria, dugaan penggusuran paksa, lemahnya perlindungan situs sejarah, hingga dugaan penyalahgunaan keuangan negara, telah menimbulkan keresahan masyarakat dan bertentangan dengan semangat Pancasila yang lahir dari perenungan Bung Karno selama masa pengasingannya di Ende.
Menutup pernyataan sikapnya, DPC GMNI Ende menegaskan perjuangan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan ideologis dalam menjaga marwah Ende sebagai Kota Pancasila serta memperjuangkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
GMNI Ende juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, pemuda, tokoh adat, tokoh agama, dan pemerintah untuk bersama-sama mengawal cita-cita Bung Karno demi terwujudnya Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
"Perjuangan belum selesai. Pancasila harus hadir dalam kehidupan rakyat, bukan hanya dalam pidato dan seremonial," tegas Fernando Theobaldus Agung Wejo Delu dalam pernyataan sikapnya. (Bet)