TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kekurangan dalam program Proyek Strategis Nasional (PSN) ketahanan pangan dan pemberian izin tambang di Kalimantan Tengah.
Selain pada PSN, BPK Perwakilan Kalteng juga menyoroti pengelolaan barang milik daerah pada Pemprov hingga pemberian izin pertambangan yang dinilai belum mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan.
Temuan-temuan BPK Kalteng itu disampaikan Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI, Slamet Kurniawan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu (17/6/2026) malam.
Baca juga: Potensi Royalti Musik di Kalteng Dinilai Masih Besar, Pelaku Usaha Diminta Lebih Patuh
Baca juga: Pemkab Kotim Gandeng Kemenhub, Kans Putra-Putri Daerah Masuk Sekolah Kedinasan
Baca juga: Polisi Lacak Lokasi Pelaku Pembakaran Mantan Istri di Kobar, Korban Masih Kritis
Meski terdapat sejumlah temuan, BPK tetap memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemprov Kalteng Tahun Anggaran 2025 Serta Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah Tahun 2025.
Kepala BPK Kalteng, Dodik Achmad Akbar menjelaskan, pihaknya tetap memberikan predikat WTP karena temuan tersebut tidak mengubah kewajaran pengisian laporan keuangan.
Terkait temuan BPK dalam PSN ketahanan pangan di Kalteng, Dodik mengungkapkan, hal itu berkaitan dengan masalah lahan yang digunakan dan pelaksanaannya.
"Itu semua sudah termuat di dalam laporan," ujarnya usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu (17/6/2026).
Kemudian, terkait tata kelola izin tambang, BPK menemukan kegiatan itu mengakibatkan potensi degradasi lingkungan yang dilindungi pemanfaatannya guna menjaga keseimbangan ekosistem.
Selain itu, pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup serta penggunaan kawasan hutan atas kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kalteng dinilai belum sesuai ketentuan.
Hal itu mengakibatkan potensi pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup karena tidak dilaksanakan kaidah pertambangan yang baik.
Tak hanya itu, BPK juga menilai, penerimaan atau penegakkan hukum lingkungan hidup dan penggunaan kawasan hutan terhadap pelanggaran belum sesuai ketentuan, yang mengakibatkan potensi kerusakan atau pencemaran lingkungan, termasuk pemalsuan hukum atas aktivitas pertambangan yang belum sesuai ketentuan.
Untuk memperbaiki temuan BPK tersebut, Pemprov Kalteng diberi waktu selama 60 hari.
Dodik menegaskan, jika temuan tersebut tidak ditindaklanjuti maka akan ada sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang.
"Kita sudah temukan dan kita berikan rekomendasi, kita berharap dalam waktu 60 hari bisa segera ada solusi," ucapnya.
Menanggapi temuan BPK terkait PSN dan izin pertambangan itu, Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran mengungkapkan, rekomendasi dari BPK akan menjadi atensi Pemprov.
"Kita akan evaluasi bersama pejabat terkait supaya tidak ada temuan-temuan lagi," jelasnya.
Sejalan dengan temuan BPK terkait tambang itu, berdasarkan analisis yang dilakukan lembaga Save Our Borneo (SOB) terdapat 84.430 hektar lubang tambang di Kalteng.
Analisis tersebut menggunakan sumber data Mapbiomas Indonesia Koleksi 4.0 tahun 2024 dan Momi Minerba tahun 2025.
SOB melakukan analisis itu dengan melihat 3 data, yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada operasi produksi, Kontrak Karya atau perjanjian kerja sama pemerintah dengan perusahaan, serta Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Berdasarkan analisis tersebut, SOB menemukan dari 84.430 hektar luas lubang tambang di Kalteng, hanya 19.5711 hektar yang berizin. Sedangkan 64.858 hektar tidak berizin.
Tim SOB mencatat, tiga kabupaten di Kalteng dengan lubang tambang terluas di antaranya, Kapuas 27.600 hektar di mana 22.544 hektar tidak berizin, Katingan 14.885 hektar lubang tambang dan 14.663 hektar di antaranya tak berizin, sedangkan di Gunung Mas terdapat 12.857 hektar lubang tambang dengan 12.491 hektar tidak ada izin.
Berdasarkan hasil analisis SOB itu, diketahui mayoritas lubang tambang di Kalteng tidak memiliki izin atau ilegal.
Temuan BPK khususnya tata kelola tambang itu, mesti benar-benar ditindaklanjuti Pemprov Kalteng dengan baik.
Direktur SOB, Muhammad Habibi mengungkapkan, Pemprov memang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan dan mengevaluasi aktivitas perusahaan, termasuk kesesuaian terhadap perizinan.
"Serta kesesuaian izin terhadap rencana tata ruang yang ada di Kalteng dan kesesuaian aktivitas sejumlah perusahaan yang mengantongi izin-izin tersebut terhadap berbagai kebijakan yang ada di Kalteng," ujar Habibi kepada TribunKalteng.com, Kamis (18/6/2026).
Menurut Habibi, hasil evaluasi Pemprov Kalteng bisa menjadi rekomendasi kepada pemerintah pusat apabila perizinan menjadi tanggung jawab pusat.
Sehingga, dari rekomendasi tersebut, berpotensi pembekuan izin, pencabutan izin, maupun sanksi lainnya dair pemerintah pusat.
Sedangkan jika izin pertambangan itu berada di Pemprov Kalteng, maka akan lebih mudah menyesuaikan dengan temuan BPK.
"Kalau memang fatal maka lebih bagus dicabut saja perizinan pertambangan tersebut," tegas Habibi.
Pasalnya, menurut Habibi, jika aktivitas pertambangan tersebut tidak sesuai dengan izin-izin yang diberikan atau aktivitas perusahaan itu tidak sesuai dengan rencana tata ruang, maka akan mengancam keberlangsungan lingkungan di Kalteng.
Ketika hal itu dibiarkan, kata dia, masyarakat Kalteng yang justru akan merasakan dampaknya.
Termasuk Pemprov Kalteng yang berpotensi bakal mengeluarkan biaya yang jauh lebih besar, dibandingkan keuntungan yang didapat dari aktivitas izin pertambangan tersebut.
"Ya dampaknya secara lingkungan, kerusakan hutan, hilangnya tutupan hutan. Kemudian, lingkungan kita mengalami penurunan dari aspek kemampuan dalam menjadi daya resap atau daya sebagai penyerap air," tuturnya.
Jika kerusakan lingkungan itu berlanjut, akan terjadi erosi dan sungai mengalami pendangkalan.
"Kemudian dapat menyebabkan banjir dan lain sebagainya," tegas Habibi.