TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Sahabat tribuners di mana saja berada terkhusus warga Kabupaten Sikka, NTT yang mau mengurusi sertifikat tanah warisan di Kantor BPN Sikka di Jalan El Tari, Kota Maumere, Kabupaten Sikka, NTT.
Berikut TRIBUNFLORES bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka akan menyampaikan persyaratan pengurusan sertifikat tanah warisan kepada warga Kabupaten Sikka.
Informasi ini diharapkan dapat membantu warga Kabupaten Sikka yang berencana mengurus sertifikat tanah warisan agar proses administrasi dapat berjalan dengan lebih mudah dan cepat.
Untuk pengurusan sertifikat jenis pelayanan tanah warisan ini persyaratannya :
Baca juga: Kantor Pertanahan Sikka Jelaskan Perbedaan Pemecahan dan Pemisahan Sertipikat Tanah
1. Sertipikat Asli dan Foto Copy
2. Akta kematian
3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Para Ahli Waris
4. Kartu Keluarga Para Ahli Waris
5. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Saksi 2 orang
(Tidak ada hubungan Keluarga)
6. Foto Copy Pajak Tahun Berjalan (SPPT dan STTS) (Legalisisr)
7. Materai Rp. 10.000,-
8. Surat Kuasa
9. KTP Penerima Kuasa
10. Bukti BPHTB.
Demikian informasi terkait pengurusan sertifikat tanah warisan kepada sahabat tribuners dan warga Kabupaten Sikka di mana saja berada yang mau mengurusi sertifikat tanah warisan.