Bupati Tana Tidung Sambut Baik Wacana Gaji PPPK Ditanggung APBN, Beban APBD Dinilai Lebih Ringan
Junisah June 18, 2026 05:36 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Pemkab Tana Tidung berharap rencana pengalihan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat membantu meringankan beban keuangan daerah.

Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali mengatakan, wacana tersebut muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan kepala daerah se-Indonesia bersama Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu.

Menurutnya, hasil pertemuan tersebut memuat kesepakatan agar gaji PPPK dan PPPK paruh waktu ke depan dapat ditanggung pemerintah pusat melalui APBN.

Baca juga: Bupati Ibrahim Soroti PPPK dan Batas Belanja Pegawai 30 Persen, TPP ASN Tana Tidung Bisa Terdampak

Ia menilai kebijakan tersebut akan sangat membantu daerah, terutama di tengah kondisi keuangan yang semakin terbatas akibat efisiensi anggaran dan meningkatnya beban belanja pegawai.

“Tentunya itu akan tepat sekali, tapi kita lihat tindak lanjutnya dari hasil pertemuan itu karena sekarang ini kan kita sudah mencekik leher melihat APBD kita yang kecil karena efisiensi kemudian dibebankan lagi dengan PPPK,” katanya.

Ibrahim Ali menjelaskan, saat ini seluruh pemerintah daerah juga harus bersiap menghadapi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam aturan tersebut, porsi belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD mulai 1 Januari 2027.

Sementara itu, belanja pegawai Kabupaten Tana Tidung saat ini masih berada di atas ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Baca juga: Bupati Tana Tidung Minta OPD Optimalkan PPPK, Tegaskan Tidak Ada Lagi Pengangkatan Tenaga Honorer

“Mulai tanggal itu belanja pegawai kita tidak boleh melebihi 30 persen, sedangkan belanja pegawai kita sekarang masih lebih itu di angka 35 persen, dari sebelumnya sekitar 38 persen sebelum kita potong TPP ASN,” jelasnya.

Karena itu, kata dia, apabila pembayaran gaji PPPK benar-benar diambil alih pemerintah pusat, maka ruang fiskal daerah akan menjadi lebih longgar.

Meski tidak sepenuhnya menyelesaikan persoalan anggaran, kebijakan tersebut dinilai dapat memberi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran pada program pembangunan lainnya.

“Kalau berbagi beban untuk PPPK yang diambil alih pemerintah pusat dengan digaji dari APBN pastinya kita juga agak longgar. Walaupun tidak longgar banget, tapi ya kita bisa sedikit bernapas lah,” pungkasnya.

(*)

Penulis : Rismayanti 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.