TRIBUNNEWSSULTRA, KENDARI- Kepolisian Resor atau Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendalami motif keji yang melatarbelakangi tindakan R (inisial), seorang ayah kandung yang tega merudapaksa anaknya yang masih balita berusia 3 tahun.
Bahkan, korban meninggal dunia, atas tindakan keji sang ayah.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak ini terjadi di Kecamatan Latambaga.
Kecamatan ini berjarak sekitar 9,5 kilometer dari ibu kota Kabupaten Kolaka ke arah barat.
Pusat pemerintahan kecamatan ini berada di Kelurahan Mangolo.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, tersangka R diduga kuat memiliki penyimpangan seksual yang spesifik.
Polisi menemukan bukti bahwa tersangka secara aktif mengoleksi konten pornografi yang melibatkan karakter animasi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kolaka, AKP Fernando Oktober mengungkapkan bahwa temuan tersebut menjadi petunjuk penting dalam memetakan profil perilaku tersangka.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengalami penyimpangan seksual. Libidonya akan meningkat tajam jika ia melihat seorang anak kecil, atau terpapar konten yang mencerminkan fantasi tersebut,” ujar Fernando, Kamis (18/6/2026).
Baca juga: Fakta Miris Ayah Rudapaksa Anak 3 Tahun hingga Meninggal di Kolaka, Hasrat Aneh Gegara Video Asusila
Menurut Fernando, koleksi video asusila bertema kartun tersebut disinyalir menjadi katalisator yang memicu dorongan seksual tersangka terhadap anak kandungnya sendiri.
”Jadi, ketika ia melihat anak kecil, libidonya bisa naik berkali-kali lipat,” tambahnya.
Kasus memilukan ini mencuat setelah pihak keluarga membawa korban ke Puskesmas karena mengeluhkan sakit yang luar biasa.
Namun, nyawa balita tersebut tidak dapat diselamatkan.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan seksual yang dialami korban.
Menerima laporan tersebut, tim Unit Reaksi Cepat (URC) Elang Bandit Satreskrim Polres Kolaka segera melakukan penyelidikan intensif.
Bukti-bukti yang dikumpulkan mengarah kepada ayah kandung korban.
Tersangka R, yang kesehariannya bekerja di sektor pertambangan, akhirnya diringkus kepolisian pada Selasa (16/6/2026).
Kepala Subseksi (Kasubsi) Penmas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, menegaskan bahwa saat ini penyidik terus mendalami motif serta rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian tragis korban.
”Penyidik sedang mendalami motif maupun penyebab spesifik dalam kejadian ini. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegas Riswandi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara untuk memastikan tersangka mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. (*)
(TribunnewsSultra/Sugi Hartono)