Barang Milik PT Indobuildco Dikeluarkan Dari Hotel Sultan, Kini Disimpan Di Gudang Kawasan Bekasi
Adi Suhendi June 18, 2026 05:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyampaikan, seluruh barang hasil eksekusi lahan Hotel Sultan disimpan di gudang kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ahyar Parmika mengatakan, sejumlah barang itu merupakan milik PT Indobuildco, pemilik terdahulu Hotel Sultan sekaligus pihak Termohon dalam gugatan eksekusi.

Lanjutnya, pihak Pemohon Eksekusi, yakni Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) dan Kementerian Sekretariat Negara berhak mengeluarkan barang-barang tersebut dan menyimpannya di pergudangan.

Barang-barang milik PT Indobuildco tersebut  dikeluarkan pemohon eksekusi dari dalam bangunan dan diangkut untuk dipindahkan serta disimpan pada tempat yang telah disediakan.

Baca juga: PN Jakarta Pusat Eksekusi Paksa 15 Bangunan Mewah Kawasan Hotel Sultan, Dari Apartemen Hingga Resto

Tempat penyimpanan barang-barang tersebut  beralamat di:

  • Gudang 1: Komplek Pergudangan Cikarang G-2C, Blok CF Nomor 2, Desa Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
  • Gudang 2: Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2, Blok I/5, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Ahyar juga menjelaskan, PT Indobuildco dapat mengambil barang-barang tersebut dengan batas waktu maksimal 6 bulan ke depan.

Baca juga: Kivlan Zen Sempat Diingatkan Menko Polkam Tak Buat Rusuh saat Eksekusi Hotel Sultan

Lahan Hotel Sultan Resmi Milik Pemerintah

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi melakukan eksekusi pengosongan paksa terhadap belasan hektar lahan dan 15 bangunan mewah di kawasan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026).

Langkah ini diambil lantaran pihak termohon menolak menyerahkan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 secara sukarela.

Mengingat pihak termohon mangkir atau tidak hadir dalam prosesi tersebut, pengadilan langsung membacakan ultimatum pengosongan paksa. 

Akhyar Parmika menegaskan bahwa pengadilan lepas tangan atas segala risiko kerusakan barang selama proses penertiban.

Objek yang dieksekusi memiliki skala yang masif, mencakup tanah eks HGB 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan eks HGB 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi.

Di atas lahan seluas total kurang lebih 13,7 hektar tersebut, berdiri belasan fasilitas meliputi Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, dan Coffee Shop.

Proses eksekusi ini dikawal ketat aparat gabungan dari unsur pimpinan TNI, Polri, Satpol PP, hingga Wali Kota dan jajaran Pemerintah Kota Jakarta Pusat.

Sebagai bagian dari tindakan paksa, panitera juga memerintahkan pengusiran seluruh penghuni dan staf di kawasan tersebut.

Dengan selesainya pelaksanaan eksekusi, kini kawasan Hotel Sultan dikuasai sepenuhnya pemerintah dalam hal ini PPKGBK dan Kementerian Sekretariat Negara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.