Produksi Gabah Jauh di Bawah Kebutuhan, Kota Malang Upayakan Lahan Sawah Dilindungi Tidak Menyusut
Eko Darmoko June 18, 2026 06:00 PM

SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispangtan) Kota Malang menegaskan bahwa lahan sawah yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) saat ini masih difungsikan untuk kegiatan pertanian.

Meski demikian, Kota Malang sejak lama bukan merupakan daerah produsen pangan sehingga tetap bergantung pada pasokan dari wilayah lain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kepala Dispangtan Kota Malang, Slamet Husnan, mengatakan karakteristik Kota Malang berbeda dengan daerah agraris karena lebih berperan sebagai pusat konsumsi atau pasar bagi hasil pertanian dari daerah sekitar.

“Yang jelas Kota Malang bukan daerah produsen. Namun di Kota Malang masih ada lahan pertanian dan LSD itu saat ini difungsikan untuk pertanian,” kata Slamet Husnan kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (18/6/2026).

Ia menjelaskan, kondisi tersebut dapat dilihat dari perbandingan antara produksi gabah dan kebutuhan beras masyarakat Kota Malang yang masih terpaut cukup jauh.

Produksi gabah di Kota Malang hanya berkisar 14 ribu hingga 15 ribu ton per tahun. Sementara kebutuhan beras masyarakat mencapai sekitar 60 ribu ton setiap tahunnya.

“Produksi gabah sekitar 14 ribu sampai 15 ribu ton per tahun, tetapi kebutuhan bisa mencapai 60 ribu ton per tahun."

"Dari situ sudah tergambar bahwa Kota Malang bukan daerah produsen sehingga harus ada pasokan dari luar daerah,” ujarnya.

Baca juga: DPRD Kota Malang Minta Pemkot Cabut Usulan Lahan Sawah Dilindungi untuk Lokasi Koperasi Merah Putih

Karena itu, Kota Malang selama ini berperan sebagai pasar bagi daerah-daerah penghasil komoditas pertanian, termasuk Kabupaten Malang dan sejumlah wilayah lain di Jawa Timur.

Di sisi lain, luas lahan pertanian di Kota Malang juga terus mengalami penurunan akibat alih fungsi lahan untuk kebutuhan pembangunan dan permukiman.

“Produksi juga berkurang karena memang ada beberapa lahan milik warga yang beralih fungsi. Dalam periode 2024 sampai 2025 penurunannya sekitar 15 hektare,” katanya.

Terkait wacana perubahan status sejumlah lahan yang masuk kategori LSD untuk dibangung Koperasi Merah Putih, Slamet mengaku belum memperoleh informasi detail karena kewenangan pengelolaan aset yang berada pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Ia menilai perkembangan pembangunan di Kota Malang perlu dilihat secara proporsional mengingat karakteristik wilayah perkotaan yang berbeda dengan daerah pedesaan atau kawasan pertanian.

“Menurut saya itu bagian dari perkembangan. Karakteristik Kota Malang berbeda dengan Kabupaten Malang sehingga kegiatan pembangunan juga perlu diakomodasi agar bisa berjalan. Apalagi Kota Malang menuju kota metropolitan,” ujarnya.

Meski demikian, Slamet menegaskan bahwa pembahasan mengenai luas baku sawah dan lahan sawah dilindungi masih berlangsung di tingkat nasional dan belum ada keputusan final.

“Seluruh Indonesia masih dalam proses pembahasan terkait luas baku sawah dan lahan sawah dilindungi. Karakteristik setiap daerah berbeda-beda sehingga pembahasannya masih terus berjalan,” pungkasnya.

Baca juga: Gubernur Khofifah Hadiri Panen dan Tanam Tebu di Malang, Target Bongkar Ratoon 54 Ribu Ha di Jatim

Pernyataan tersebut muncul di tengah perdebatan mengenai pemanfaatan sejumlah lahan yang berstatus LSD di Kota Malang untuk mendukung berbagai program pembangunan.

Di satu sisi, kebutuhan ruang untuk pembangunan perkotaan terus meningkat, namun di sisi lain keberadaan lahan pertanian dinilai tetap penting sebagai penyangga ketahanan pangan lokal dan pengendali alih fungsi lahan yang semakin masif.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, meminta Pemerintah Kota Malang mencabut usulan pemanfaatan LSD yang diajukan sebagai lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.

Menurut Dito, rencana penggunaan kawasan LSD untuk program strategis nasional tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan lingkungan yang saat ini justru sedang diperjuangkan DPRD Kota Malang melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ruang Terbuka Hijau.

“Kami meminta Pemerintah Kota Malang mencabut usulan pengajuan 21 titik Ruang Terbuka Hijau dan Lahan Sawah Dilindungi sebagai lokasi Koperasi Kelurahan Merah Putih serta meminta Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN untuk menolaknya,” ujar Dito.

Ia mengaku terkejut dengan munculnya wacana pemanfaatan kawasan hijau untuk pembangunan koperasi desa dan kelurahan tersebut.

Pasalnya, di saat yang bersamaan DPRD Kota Malang tengah membahas regulasi yang bertujuan memperkuat perlindungan sekaligus menambah luasan ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan.

“Saat kami di DPRD sedang membahas Ranperda Ruang Terbuka Hijau yang semangatnya adalah melindungi dan menambah luasan RTH di Kota Malang, kami justru dikejutkan oleh ide yang kontraproduktif dengan semangat Ranperda yang sedang kami usung,” katanya.

Dito menilai Pemerintah Kota Malang seharusnya dapat memanfaatkan aset-aset daerah lain yang tidak berstatus sebagai RTH maupun LSD untuk mendukung pelaksanaan Program Koperasi Kelurahan Merah Putih.

Dengan demikian, menurutnya, program pemerintah pusat tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting bagi Kota Malang. 

Baca juga: Kontraktor Proyek Tebu Rp23 M Sulit Dihubungi, Komisi IV DPRD Malang Siap Mengadu ke Wamentan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.