RS Unpad Bantah Telantarkan Anggota DPRD Sumedang Selama 12 Jam
ferri amiril June 18, 2026 06:20 PM

 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Rumah Sakit Universitas Padjadjaran (RS Unpad) memberikan klarifikasi terkait dugaan penelantaran pasien yang merupakan Anggota DPRD Sumedang, Sonia Sugian.

Manajemen RS Unpad membantah narasi yang menyebut pasien tidak mendapatkan penanganan dokter selama kurang lebih 12 jam saat menjalani perawatan. 

Rumah sakit menegaskan pelayanan medis tetap berlangsung sesuai prosedur dan terdokumentasi dalam Rekam Medis Elektronik (RME) serta Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS).

Direktur Utama RS Unpad, Herry Herman, mengatakan pihaknya turut prihatin atas kondisi kesehatan yang dialami pasien dan meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan selama proses pelayanan.

"RS Unpad pada prinsipnya menghormati hak setiap pasien dan keluarga untuk menyampaikan pengalaman, masukan, maupun keluhan yang dirasakan selama menjalani pelayanan kesehatan," kata Herry kepada Tribun, Kamis (18/6/2026). 

Baca juga: Anggota DPRD Sumedang Kecewa Pelayanan RS Unpad, Pulang Paksa Setelah 12 Jam Tak Ditangani Dokter

Menurutnya, Herry juga berkewajiban menyampaikan informasi secara utuh agar masyarakat memperoleh gambaran objektif mengenai pelayanan yang diberikan.

Dalam penjelasannya, Herry menyebut Sonia Sugian datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Pasien kemudian menjalani serangkaian pemeriksaan klinis, termasuk elektrokardiografi (EKG), pemeriksaan laboratorium, dan pemeriksaan penunjang lainnya.

Berdasarkan hasil evaluasi dokter, pasien dinilai memerlukan observasi dan terapi rawat inap untuk pemantauan lebih lanjut terkait dugaan kasus jantung.

RS Unpad menjelaskan pelayanan pasien berada di bawah tanggung jawab Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) spesialis jantung dan pembuluh darah, serta melibatkan dokter spesialis penyakit dalam.

Berdasarkan catatan pelayanan, instruksi medis dari DPJP diterima tim perawatan pada Selasa (16/6/2026) pukul 05.06 WIB dan selanjutnya dilaksanakan oleh dokter jaga serta tim keperawatan.

"Oleh karena itu, tidak tepat apabila dinarasikan bahwa pasien tidak berada dalam penanganan dokter selama masa perawatan tersebut," ujar Herry.

Meski demikian, Herry mengakui keluarga pasien mengharapkan komunikasi langsung dengan dokter spesialis yang menangani pasien.

"Kami memahami bahwa keluarga mengharapkan dapat berkomunikasi secara langsung dengan dokter spesialis yang menangani pasien. Harapan tersebut merupakan hal yang wajar, dan kami menyesalkan bahwa komunikasi tersebut belum terlaksana sesuai harapan keluarga pada periode pelayanan tersebut," katanya.

Herry juga menegaskan selama masa perawatan pasien tetap mendapatkan pelayanan medis sesuai rencana terapi yang telah ditetapkan tim dokter. Pelayanan itu meliputi pemantauan kondisi klinis secara berkala, pemeriksaan penunjang, pemberian terapi farmakologis, hingga tindakan keperawatan yang seluruhnya terdokumentasi dalam rekam medis elektronik.

Menurutnya, pasien juga mendapatkan terapi antiplatelet dan antikoagulan untuk mengurangi risiko komplikasi kardiovaskular selama proses observasi berlangsung.

Terkait penempatan ruang rawat, manajemen menjelaskan saat pasien dipindahkan dari IGD, kamar kelas I, VIP, dan VVIP sedang penuh. Untuk menghindari keterlambatan observasi dan terapi, pasien ditempatkan sementara di ruang rawat yang tersedia.

Secara administratif, pasien dan keluarga disebut telah menyetujui penempatan sementara di ruang perawatan kelas III hingga kamar sesuai hak kelas yang diinginkan tersedia.

Ia juga menanggapi informasi mengenai kemungkinan rujukan ke rumah sakit lain. Menurut Herry, pembahasan tersebut merupakan bagian dari penyampaian alternatif pelayanan yang dapat dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan klinis maupun preferensi pasien dan keluarga.

"Pembahasan tersebut bukan karena rumah sakit menolak pasien ataupun tidak memiliki tenaga medis yang bertugas, melainkan sebagai salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan apabila diperlukan," ujar Herry.

Saat keluarga mengajukan permohonan pulang, perawat disebut telah melaporkan kondisi tersebut kepada DPJP. Berdasarkan evaluasi medis saat itu, dokter masih merekomendasikan pasien melanjutkan perawatan rawat inap karena observasi dan terapi belum sepenuhnya selesai.

Namun setelah mendapatkan penjelasan mengenai kondisi medis dan pilihan penatalaksanaan yang tersedia, keluarga memutuskan mengajukan Pulang Atas Permintaan Sendiri (APS) dan menandatangani dokumen yang diperlukan.

Herry mengatakan peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi bagi rumah sakit, khususnya terkait komunikasi antara tenaga kesehatan dengan pasien dan keluarga.

"Kami memahami bahwa keluarga mengharapkan komunikasi langsung dengan dokter spesialis yang menangani pasien, dan aspek inilah yang menjadi salah satu fokus utama evaluasi dan perbaikan kami ke depan," katanya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.