SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kejati Sumsel menerima penitipan uang sebesar Rp219.776.584.814 dari keluarga dan penasihat hukum terdakwa korupsi berinisial WS, Kamis (18/6/2026) sore.
Dana tersebut merupakan pengembalian tahap akhir kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit perbankan yang melibatkan PT BSS dan PT SAL.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, didampingi Kasi Penkum Iwan Setiadi mengatakan dengan pengembalian tersebut total kerugian negara sebesar Rp1.428.609.427.064 atau sekitar Rp1,4 triliun telah dikembalikan seluruhnya.
“Dengan demikian, kerugian negara sudah nol,” kata Ketut Sumedana saat gelar perkara ini di Kejati Sumsel, Kamis (18/6/2026) sore.
Baca juga: Muhammadiyah Sumsel Dukung MBG Tetap Dilanjutkan, Minta Tata Kelola Diperbaiki dan Bebas Korupsi
Ketut melanjutkan, pelunasan kerugian negara tersebut merupakan hasil upaya tim jaksa penyidik dan jaksa penuntut umum yang secara intensif berkomunikasi dengan terdakwa, keluarga, serta penasihat hukumnya.
Seluruh pengembalian dana dilakukan secara sukarela tanpa melalui mekanisme pelelangan aset.
Meski kerugian negara telah dipulihkan sepenuhnya, Ketut Sumedana menegaskan, bahwa proses hukum terhadap terdakwa tetap berlanjut.
Pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana dalam perkara yang sedang disidangkan.
“Perkara tetap berlanjut dalam proses persidangan. Pengembalian kerugian negara ini dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi jaksa penuntut umum dalam menentukan tuntutan, namun tidak menghapus pidananya,” tegasnya.
Ketut Sumedana menyambung, saat ini perkara tersebut masih dalam tahap persidangan dan terdakwa UWS tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait keterlibatan pihak perbankan, Kejati Sumsel menyebut hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya fee maupun keuntungan yang diterima pihak salah satu bank pelat merah dalam perkara tersebut.
Baca juga: Peran ASY alias Asep Yusuf Somantri Skandal Korupsi MBG, Setor ke Sony Sanjaya Usai Atur Titik SPPG
Fakta tersebut juga tidak terungkap selama proses penyidikan.
"Karena itu, pihak bank mendukung keterbukaan fakta di persidangan serta proses pengembalian uang hingga masuk ke kas negara,” jelas Ketut.
Ditambahkannya, fakta tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan perkara karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan proses hukum yang sedang berjalan.