DPRD Surabaya Desak Dispendukcapil Permudah Layanan Warga Rusunawa
Cak Sur June 18, 2026 07:32 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Komisi B DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), mendesak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) untuk memberikan kemudahan layanan bagi penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).

Langkah tersebut diambil, setelah adanya keluhan warga terkait sulitnya pengurusan dokumen kependudukan.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Muhammad Machmud, menegaskan bahwa hak kependudukan warga Rusunawa harus dipenuhi tanpa kendala birokrasi yang berbelit.

"Kalau ada warga Rusunawa mengurus dokumen kependudukan harus dipermudah. Jangan ditolak kalau ke Dispendukcapil. Temui mereka agar marem (puas)," ujar Machmud, Kamis (18/6/2026).

Keluhan Warga Rusunawa Urip Sumoharjo

‎HAK KEPENDUDUKAN - Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Muhammad Machmud, menegaskan bahwa hak kependudukan warga Rusunawa harus dipenuhi tanpa kendala birokrasi yang berbelit.
‎HAK KEPENDUDUKAN - Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Muhammad Machmud, menegaskan bahwa hak kependudukan warga Rusunawa harus dipenuhi tanpa kendala birokrasi yang berbelit. (Surya.co.id/Nuraini Faiq)

Desakan ini muncul, setelah Komisi B menerima aduan dari warga Rusunawa Urip Sumoharjo, Kecamatan Genteng, Surabaya.

Penghuni mengaku kesulitan dalam proses pecah Kartu Keluarga (KK) dan administrasi saat anggota keluarga melangsungkan pernikahan.

Ketua RW Rusunawa Urip Sumoharjo, Safari, menyatakan bahwa warga sering kali bingung dengan regulasi yang ada.

"Warga selama ini belum tahu soal aturan. Di masa transisi saat pecah KK karena keluarga, idealnya aturan itu harus disosialisasikan ke warga," ungkap Safari.

Warga mengeluhkan ketidaksinkronan layanan antara kelurahan, Dispendukcapil dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR-KPP).

Sering kali, warga dilempar dari satu instansi ke instansi lain karena persyaratan rekomendasi pindah datang yang belum dipahami.

Aturan Hunian dan Rekomendasi DPR-KPP

Menanggapi persoalan tersebut, perwakilan DPR-KPP, Dinda, menjelaskan bahwa proses administrasi kependudukan di Rusunawa terikat pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 93 Tahun 2023 tentang Hunian Rusunawa.

Berikut poin utama regulasi tersebut:

  • Keluarga Inti: Unit Rusunawa hanya diperuntukkan bagi keluarga inti (suami, istri, dan anak yang belum menikah).
  • Syarat Huni: Pemohon tidak boleh memiliki tunggakan sewa dan izin huni harus masih aktif.
  • Larangan: Penghuni yang telah menikah atau menambah anggota keluarga di luar ketentuan inti dilarang tinggal di unit Rusunawa karena keterbatasan luas bangunan (tipe studio 21 meter persegi).

"Selama tidak ada pelanggaran dan memenuhi Perwali 93/2023, rekomendasi pasti kami terbitkan untuk mengurus KK," jelas Dinda.

Pihaknya menegaskan, bahwa pengetatan aturan bertujuan menjaga kesehatan dan kenyamanan hunian karena keterbatasan kapasitas unit.

Kesimpulannya, DPRD Surabaya meminta Dispendukcapil dan instansi terkait untuk meningkatkan sosialisasi dan koordinasi layanan, agar hak administrasi warga Rusunawa tetap terakomodasi sesuai regulasi yang berlaku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.