Diketahui, Tiyo dipolisikan terkait Pasal 263 KUHP Undang-undang 1 tahun 2023 dan/atau Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP.
Dalam kasus ini, Firdaus juga akan melaporkan pihak lainnya.
Namun, ia mengaku belum merinci terkait pelaporan tersebut.
"Dia juga banyak menghina, dan memfitnah programnya Pak Prabowo. Makannya hari ini saya sikat dia," jelas Firdaus.
https://jakarta.tribunnews.com/bodetabek/437129/alasan-firdaus-oiwobo-polisikan-eks-ketua-bem-ugm-tiyo-ardianto-penyidik-masih-selidiki-laporan