Alasan Periksa Kendaraan saat Transaksi, Pelaku Bawa Kabur Motor Warga Pal VII Rejang Lebong
Hendrik Budiman June 18, 2026 09:53 PM

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Apes dialami oleh Rada warga Desa Pal VII Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR) pada Minggu (14/6/2026) lalu.

Pemuda ini menjadi korban dugaan penipuan dengan modus jual beli sepeda motor di kawasan Cawang Baru Kecamatan Selupu Rejang. 

Dalam peristiwa tersebut, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi B 6020 UMK miliknya diduga dibawa kabur oleh seorang pria yang mengaku sebagai pelaku usaha jual beli kendaraan.

Kakak korban, Yopita, mengatakan kejadian bermula saat adiknya berencana menjual sepeda motor miliknya untuk diganti dengan kendaraan lain.

Saat itu, korban bertemu dengan seorang pria yang memperkenalkan diri bernama Hendri.

Pelaku mengaku memiliki usaha jual beli sepeda motor dan menawarkan diri untuk membantu proses transaksi.

"Awalnya adik kami memang sedang berniat menjual motor untuk ganti yang lain. Pelaku mengaku punya usaha jual beli motor,"ungkap Yopita kepada TribunBengkulu.com pada Kamis (18/6/2026).

Pelaku Minta STNK dengan Alasan Memeriksa Nomor Rangka

Yopita menjelaskan, sebelum membawa kendaraan tersebut, pelaku terlebih dahulu meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan alasan ingin mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor dengan dokumen kendaraan.

Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan STNK kepada pelaku.

Baca juga: Dispar Rejang Lebong Turun Tangan Menyikapi Keluhan Pengunjung di Destinasi Wisata

Setelah itu, pelaku meminta izin untuk mencoba sepeda motor dengan alasan ingin melakukan pemeriksaan sekaligus mengambil kendaraan lain yang sedang digunakan istrinya bekerja.

"Pelaku bilang mau tes motor dulu sekalian mengambil motor yang dipakai istrinya. Setelah itu motor tidak kembali lagi,"jelasnya.

Korban kemudian menyadari bahwa STNK yang dipinjam pelaku juga belum dikembalikan. Upaya menghubungi pelaku tidak membuahkan hasil karena nomor telepon maupun akun WhatsApp yang digunakan sudah tidak aktif.

Menurut Yopita, korban mengenal pelaku di rumah seorang temannya. Saat itu korban sedang membicarakan rencana menjual atau mengganti sepeda motor miliknya.

Pelaku yang kebetulan berada di lokasi langsung menanggapi pembicaraan tersebut dan mengaku dapat membantu karena memiliki usaha jual beli kendaraan bermotor.

"Kami tidak tahu pasti asal pelaku dari mana. Waktu menyerahkan motor itu adik kami seperti tidak terlalu sadar dengan situasinya. Kami juga tidak tahu persis bagaimana adik kami bisa sampai percaya begitu saja,"katanya.

Hingga saat ini keberadaan pelaku belum diketahui.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Selupu Rejang. Keluarga korban berharap pelaku dapat segera ditemukan dan sepeda motor yang dibawa kabur dapat kembali.

Kapolsek Selupu Rejang, Iptu Azmi Aryanto, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait kejadian tersebut.

"Iya, laporan sudah kami terima dan saat ini sedang kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan,"kata Kapolsek.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan dengan orang yang belum dikenal.

Masyarakat diminta untuk tidak mudah menyerahkan kendaraan maupun dokumen penting seperti STNK kepada calon pembeli tanpa adanya jaminan identitas yang jelas.

Selain itu, transaksi disarankan dilakukan di tempat yang aman, disaksikan keluarga atau kerabat, serta mencatat identitas lengkap calon pembeli untuk menghindari tindak penipuan maupun penggelapan kendaraan.

"Kami himbau masyarakat untuk tidak mudah percaya saat sedang bertransaksi apalagi dengan orang yang tidak terlalu dikenal, karena saat ini banyak modus-modus yang dilancarkan oleh para pelaku kejahatan,"himbau Kapolsek. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.