DLH Aceh Tenggara: Dapur MBG Belum Miliki IPAL Domestik Sesuai SOP Badan Gizi Nasional
Sri Widya Rahma June 18, 2026 09:54 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TribunGayo.com, KUTACANE - Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) domestik yang memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).

Kondisi tersebut dikhawatirkan diduga berpotensi mencemari lingkungan dan berdampak pada masyarakat di sekitar lokasi dapur MBG.

Baca juga: 17 Dapur MBG di Wilayah 3T Aceh Tengah dalam Proses Pembangunan

DLH Temukan IPAL Belum Sesuai Standar

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Tenggara, Ahmad Yani Desky kepada wartawan TribunGayo.com, Asnawi Luwi pada Kamis (18/6/2026), mengatakan bahwa pihaknya telah menurunkan tim untuk memeriksa seluruh dapur MBG yang berjumlah 48 unit.

"Hasilnya, dari jumlah itu ada sebagian yang memiliki pengolahan limbah IPAL domestik dapur MBG.

Namun, tidak ada satupun yang pengolahan limbah domestik MBG yang sesuai SOP yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional," ujarnya.

Menurutnya, dapur MBG seharusnya belum diizinkan beroperasi sebelum memiliki sistem pengolahan limbah yang sesuai standar.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan sejumlah dapur telah beroperasi meski belum dilengkapi IPAL domestik yang memenuhi standar BGN.

"Nah, ini kan terbalik, seharusnya rekomendasi dari DLH untuk pemasangan alat pengolahan limbah IPAL didahulukan agar limbah domestik yang dihasilkan dari dapur MBG itu sesuai standar.

Sehingga tidak menimbulkan terjadinya dugaaan akan berdampak mencemari lingkungan masyarakat di sekitar, apalagi sebagian besar limbah domestik dapur MBG ini langsung dibuang ke parit dan lainnya," ungkap Ahmad Yani Desky.

Ia menambahkan, tim DLH masih menemukan air limbah dari sejumlah dapur MBG dalam kondisi jorok dan sampel air limbah tersebut telah di bawa ke Medan.

DLH akan melakukan evaluasi kembali dalam enam bulan ke depan.

Jika hingga saat itu sistem pengolahan limbah IPAL domestik masih belum memenuhi SOP BGN, pihaknya berencana menyampaikan laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengambil tindakan tegas.

DLH Akui Belum Ada Koordinasi dengan Korwil BGN

Di sisi lain, Ahmad Yani mengaku selama ini belum pernah berkoordinasi langsung dengan Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Aceh Tenggara terkait pembangunan maupun pengoperasian dapur MBG.

"Selama ini saya tidak kenal dengan pihak Koorwil BGN Aceh Tenggara. Karena, tidak pernah bertemu menghadap di kantor dengan dia untuk berkoordinasi terkait dengan pendirian dapur MBG yang IPAL domestik standar SOP.

Aneh juga, IPAL domestik tak sesuai standar tetapi masih tetap beroperasi," katanya. 

Sebelumnya, DLH Aceh Tenggara telah menurunkan tim pengawas untuk mengecek limbah domestik yang dihasilkan dapur MBG.

Hal tersebut disampaikan Kepala DLH Aceh Tenggara, Ahmad Yani Desky, didampingi Sekretaris DLH, Sapta Marga, kepada wartawan TribunGayo.com, Asnawi Luwi pada Selasa (19/5/2026).

Baca juga: 13 Dapur MBG di Bener Meriah Kembali Beroperasi Usai Sempat Berhenti

Korwil BGN Aceh Tenggara: Sepuluh Dapur MBG Berstatus Suspend

Kepala Regional BGN atau Koordinator Regional SPPG/BGN Provinsi Aceh, Mustafa Kamal, yang dikonfirmasi terkait temuan DLH Aceh Tenggara mengenai 48 dapur MBG di Aceh Tenggara yang disebut belum memenuhi SOP pengelolaan IPAL domestik, belum memberikan tanggapan atas pesan konfirmasi yang dikirim oleh wartawan TribunGayo.com, Asnawi Luwi pada Kamis (18/6/2026), melalui WhatsApp.

Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Aceh Tenggara, Tegar M Husni, menyatakan terdapat 10 dapur MBG yang saat ini tidak beroperasi karena berstatus suspend.

Namun, ia juga belum menjelaskan secara rinci lokasi maupun alasan yang menyebabkan dapur-dapur tersebut berstatus suspend, termasuk apakah hal itu berkaitan dengan temuan DLH Aceh Tenggara mengenai pengelolaan limbah domestik yang belum memenuhi SOP BGN. 

Pengamat: Dapur Tanpa IPAL Berpotensi Langgar Aturan

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Aceh, Dr Nasrul Zaman MKes, menegaskan bahwa setiap dapur MBG wajib memiliki IPAL domestik yang memenuhi standar baku mutu Kementerian Kesehatan.

"Bagi dapur yang tidak memiliki IPAL domestik maka secara sengaja melanggar aturan lingkungan," ujarnya. (*)

Baca juga: Sempat Terhenti, 16 Dapur MBG di Aceh Tengah Kembali Beroperasi Usai Dana Cair

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.