78 Persen HGU PT SIR di Aceh Barat Diduga Telantar, DPRK Minta Evaluasi dan Penertiban
Mursal Ismail June 18, 2026 11:03 PM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Sebanyak 78 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sari Inti Rakyat (PT SIR) seluas 4.293 hektare di Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, diduga dalam kondisi telantar.

Temuan tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRK Aceh Barat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan perwakilan masyarakat di Gedung DPRK Aceh Barat, Kamis (18/6/2026).

Warga yang menghadiri RDP mempertanyakan keberadaan dan aktivitas perusahaan perkebunan tersebut karena dinilai tidak lagi beroperasi secara optimal, namun masih menguasai ribuan hektare lahan.

Sebagian areal HGU bahkan disebut masuk ke kawasan permukiman warga.

Selain tidak memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar, lahan yang tidak terkelola tersebut dituding menjadi sumber berbagai persoalan, termasuk berkembangnya hama yang merugikan warga serta tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kasi Sengketa Kantor BPN Aceh Barat, Rafdi, mengungkapkan bahwa hasil inventarisasi yang dilakukan Tim Satgas Terpadu Kementerian ATR/BPN bersama pihak independen pada November 2025 menunjukkan sekitar 78 persen lahan HGU PT SIR dalam kondisi telantar.

Baca juga: VIDEO Muncul Empat Kasus Pernikahan Dini, Kemenag Aceh Barat Perkuat Edukasi Remaja

“Lahan PT SIR di Aceh Barat telah dilakukan inventarisasi khusus oleh Tim Satgas Terpadu Kementerian ATR/BPN terkait evaluasi Hak Guna Usaha.

Dari hasil inventarisasi tersebut diketahui sekitar 78 persen lahan berstatus telantar,” ujar Rafdi dalam forum RDP.

Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, penertiban tanah telantar dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari evaluasi, inventarisasi, pemberian peringatan hingga penetapan sebagai tanah telantar.

Rafdi menjelaskan, proses evaluasi dapat dilakukan berdasarkan laporan dari pihak yang merasa keberatan terhadap pemanfaatan maupun penguasaan lahan yang tidak sesuai ketentuan.

Ia menegaskan bahwa laporan dapat disampaikan oleh pemerintah daerah, DPRK maupun masyarakat kepada Kementerian ATR/BPN.

“Penguasaan di lapangan sudah tidak ada. Kantor perusahaan bahkan disebut telah menjadi sarang penyalahgunaan narkoba dan kondisinya sangat memprihatinkan. Karena itu siapa saja dapat melaporkan kondisi lahan telantar tersebut agar dapat ditindaklanjuti,” katanya.

Baca juga: Aceh Barat Perkuat Keamanan Informasi untuk Dukung Transformasi Digital Pemerintahan

BPN Aceh Barat, lanjut Rafdi, siap membantu proses penyelesaian persoalan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Azwit, menyampaikan sejumlah kesimpulan hasil RDP.

Salah satunya meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Barat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap HGU PT SIR dan mengusulkan peninjauan kembali izin perusahaan apabila ditemukan pelanggaran.

Menurut Azwit, keberadaan HGU yang tidak produktif telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar. Ia juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam pengelolaan program plasma perusahaan.

“Ada indikasi persoalan terkait SK penerima plasma.

Dari informasi yang diperoleh, data penerima plasma dan laporan terkait lahan plasma diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan karena masyarakat setempat tidak mengetahui adanya penerima manfaat tersebut,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Grassroots Society Forum (GSF), Abdul Jalil, menilai PT SIR tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat meskipun telah menguasai ribuan hektare lahan selama bertahun-tahun.

“Persoalan ini sudah saya advokasi sejak tahun 2008 dan sampai hari ini belum tuntas. Ini perjuangan yang panjang karena menyangkut hak masyarakat,” kata Jalil.

Ia menyoroti minimnya keterbukaan informasi terkait realisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan sejak beroperasi.

Selain itu, ribuan hektare lahan HGU yang tidak lagi produktif kini berubah menjadi semak belukar.

Jalil mendesak pemerintah dan instansi terkait membuka data Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), perizinan perusahaan, serta melakukan penelusuran menyeluruh terhadap pengelolaan perkebunan tersebut.

“Sejak perusahaan beroperasi, masyarakat tidak pernah mengetahui secara jelas berapa dana CSR yang harus direalisasikan.

Di lapangan perusahaan tidak beroperasi, namun tetap memperoleh penilaian kelas kebun B. Ini perlu dijelaskan kepada publik,” tegasnya.

Masyarakat berharap pemerintah pusat maupun daerah segera mengambil langkah konkret terhadap hasil inventarisasi Kementerian ATR/BPN agar status dan pemanfaatan lahan HGU PT SIR dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah. (sb)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.