TRIBUNMANADO.CO.ID - MS dan DS terduga pelaku pembunuhan Eka berhasil ditangkap Tim URC Alpha Resmob Polresta Manado hanya beberapa jam setelah melakukan aksinya di kawasan Teling Atas, Kota Manado, Sulawesi Utara, Kamis (18/6/2026).
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto mengatakan saat akan diamankan, salah seorang terduga pelaku berusaha melawan dan membahayakan petugas, sehingga tim mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki untuk melumpuhkan.
Setelah berhasil dilumpuhkan, pelaku kemudian segera dievakuasi oleh tim dan dibawa ke rumah sakit Bayangkara Manado untuk mendapatkan perawatan medis.
“Yang pasti tindakan tegas dan terukur ini sesuai prosedur,” tuturkan.
Menurutnya, kedua terduga pelaku saat ini telah ditahan di Polresta Manado untuk menjalani proses hukum.
“Yang pasti kita akan tuntaskan kasus ini sampai diserahkan ke kejaksaan,” tandasnya.
Kedua pria tersebut diduga melakukan penikaman terhadap Eka hingga korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto mengatakan dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga sempat melakukan pesta minuman keras (miras) sebelum melakukan penikaman terhadap korban.
"Saat melakukan aksinya kedua pelaku dalam pengaruh alkohol, sehingga berani melakukan penganiayaan dan penikaman,” tutur Kasat, saat ditemui TribunManado.co.id.
Menurutnya, penangkapan terhadap dua orang tersebut dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.
“Kita punya bukti kuat lewat keterangan saksi dan lainnya baru dilakukan penangkapan,” jelasnya.
Kata dia, keduanya kini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.
“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya agar ada gambaran jelas dalam kasus ini,” tuturnya.
Mantan Kapolsek Malalayang ini mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap dampak negatif konsumsi minuman keras yang kerap memicu tindakan kriminal dan konflik sosial di lingkungan masyarakat.
“Kami juga meminta warga untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Seluruh proses penanganan kasus akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini