Viral Potongan Pajak JHT Capai Rp 12 Juta, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel
Yandi Triansyah June 18, 2026 06:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Jagat media sosial baru-baru ini diramaikan oleh keluhan seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkejut lantaran saldo Jaminan Hari Tua (JHT) miliknya terkena potongan pajak hingga mencapai Rp12 juta. 

Usut punya usut, besarnya potongan tersebut terjadi karena peserta yang bersangkutan pernah mencairkan klaim sebagian (10 persen) saldo JHT lebih awal.

Menanggapi fenomena viral tersebut, Wakil Kepala Wilayah Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Adi Hendarto, menegaskan bahwa mekanisme pemotongan pajak tersebut bukanlah aturan baru, melainkan regulasi lama yang sudah sering disosialisasikan.

"Ketika peserta mengambil 10 persen saldo JHT lebih awal, maka saat pencairan sisanya nanti akan dikenakan perhitungan pajak yang berbeda. Pajaknya menjadi lebih besar karena mengikuti ketentuan yang berlaku," ujar Adi saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (18/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa banyak peserta yang fokus pada kebutuhan mendesak saat memutuskan mencairkan sebagian saldo JHT, sehingga kurang memperhatikan konsekuensi yang akan muncul di masa mendatang.

"Biasanya saat itu yang dipikirkan adalah kebutuhan yang harus segera dipenuhi. Akhirnya memilih mengambil 10 persen saldo JHT. Namun, sering kali lupa bahwa ada risiko berupa potongan pajak yang lebih besar ketika saldo sisanya dicairkan," ujarnya.

Adi menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan maupun perusahaan melalui bagian sumber daya manusia (HRD) telah menyampaikan informasi tersebut kepada pekerja. Namun, mungkin tidak semua peserta memperhatikan penjelasan tersebut secara detail.

Karena itu, ia mengimbau pekerja untuk mempertimbangkan secara matang sebelum mengambil sebagian saldo JHT jika belum benar-benar dibutuhkan.

"Kalau memang belum membutuhkan, sebaiknya dana JHT tetap disimpan hingga masa pensiun. Sesuai namanya, Jaminan Hari Tua memang dipersiapkan agar pekerja memiliki bekal ketika sudah tidak produktif lagi," katanya.

Adi juga mengajak peserta untuk memanfaatkan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) guna memantau saldo, iuran, hasil pengembangan dana, hingga berbagai informasi terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.