Tak Kapok, Tersangka Penipuan Modus Agen Wisata di Sukoharjo Ternyata Residivis Kasus Serupa
Ryantono Puji Santoso June 18, 2026 06:29 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - YS (42), tersangka kasus penipuan dengan modus menawarkan paket wisata kepada sekolah-sekolah di Sukoharjo, merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa.

Pria asal Yogyakarta tersebut sebelumnya diamankan jajaran Polsek Kartasura setelah diduga menipu sebuah taman kanak-kanak (TK) di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, hingga mengalami kerugian sebesar Rp7,5 juta.

Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bukan pertama kali berhadapan dengan hukum.

YS diketahui pernah menjalani proses hukum atas tindak pidana penipuan dengan modus yang hampir sama di wilayah Yogyakarta.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui yang bersangkutan merupakan residivis kasus penipuan. Sebelumnya juga pernah melakukan tindak pidana serupa di wilayah Yogyakarta," ujar Tugiyo, Kamis (18/6/2026).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan paket wisata kepada sekolah-sekolah dengan berbagai fasilitas menarik, mulai dari armada bus, kaos peserta, hingga sejumlah fasilitas pendukung lainnya.

Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan mencatut nama biro perjalanan wisata yang sebenarnya tidak terlibat dalam kegiatan tersebut.

Korban Diminta Membayar Uang Muka

Korban kemudian diminta membayar uang muka sebagai tanda jadi keberangkatan.

Namun setelah pembayaran dilakukan, seluruh fasilitas yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan hingga kegiatan wisata yang telah direncanakan terpaksa dibatalkan.

Polisi juga mengungkap bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, aksi serupa tidak hanya dilakukan di satu lokasi.

Selama tahun 2026, YS mengaku telah menjalankan modus penipuan tersebut di sedikitnya lima tempat berbeda.

Baca juga: Pemkab Karanganyar Belum Tindak ASN Tersangka Penipuan, Tunggu Surat Polisi

"Untuk laporan yang masuk di Polsek Kartasura baru satu kasus. Namun dari keterangan tersangka, yang bersangkutan mengaku telah melakukan aksi serupa di lima lokasi," jelas Kapolsek.

Meski demikian, hingga saat ini baru satu korban yang melapor secara resmi kepada pihak kepolisian.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain, baik di wilayah Sukoharjo maupun daerah lain.

AKP Tugiyo mengimbau sekolah maupun lembaga pendidikan yang pernah menerima tawaran paket wisata dari tersangka untuk segera melapor apabila merasa menjadi korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP Baru dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda kategori V hingga Rp500 juta. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.