2 Pria Ditangkap Polres Malang Karena Bawa Sajam saat Pengesahan Warga Baru Organisasi Pencak Silat
Eko Darmoko June 18, 2026 06:35 PM

SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG - Polres Malang mengamankan dua pemuda yang membawa senjata tajam (sajam) dalam kegiatan penyekatan pengamanan malam 1 Suro 2026, Rabu (17/6/2026).

Mereka diamankan saat hendak menghadiri kegiatan pengesahan warga baru pada perguruan pencak silat di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Dua tersangka yang diamankan yaitu berinisial MAR (20) warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, dan RK (19) warga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sedang menempuh pendidikan di Malang.

Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, bahwa pengamanan ini bermula saat adanya kegiatan pengesahan warga baru dari Kecamatan Jabung pada 16-17 Juni 2026 dini hari.

Dari kegiatan ini, pihak kepolisian melakukan pemetaan kerawanan yang berpotensi mendatangkan massa sebagai penggembira dari berbagai wilayah.

"Dari analisis itu, kami melakukan strategi pengamanan dan penyekatan di berbagai titik untuk mengantisipasi datangnya massa dari berbagai daerah."

"Penyekatan dilakukan di Kecamatan Sumberpucung, Kecamatan Lawang, Kecamatan Pakis, Dau, hingga Singosari," kata Taat, Kamis (18/6/2026).

Baca juga: Gubernur Khofifah Hadiri Panen dan Tanam Tebu di Malang, Target Bongkar Ratoon 54 Ribu Ha di Jatim

Dalam kegiatan penyekatan di Kecamatan Singosari, petugas kepolisian memeriksa kendaraan yang melintas.

Kemudian, didapati dua pengendara membawa senjata tajam setelah dilakukan pemeriksaan kendaraan dan badan.

"Sehingga kami melakukan penindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku."

"Di antaranya mengamankan dua pelaku untuk dilakukan penyidikan hingga penetapan tersangka dan ditahan di Polres Malang," ujarnya.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menindak delapan sepeda motor yang kedapatan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan saat berupaya menerobos penyekatan.

Pada kesempatan ini, Taat menyampaikan jika kegiatan konvoi pada saat malam pengesahan warga baru dalam organisasi pencak silat tidak dibenarkan.

Sebab hal ini bisa menimbulkan permasalahan hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MAR membawa sajam jenis karambit berukuran 15 sentimeter yang disimpan di bagasi sepeda motornya.

Kemudian, tersangka RK membawa senjata tajam jenis badik sepanjang 20 sentimeter yang diselipkan di dalam celana sebelah kirinya.

"Dari pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, motifnya adalah untuk menjaga diri saat mengikuti iring-iringan menuju lokasi pengesahan dan untuk berfoto-foto di lokasi kegiatan," imbuh Hafiz.

Dapat dipastikan bahwa kedua tersangka bukan bagian dari peserta inti pengesahan, melainkan berstatus sebagai penggembira yang datang ke lokasi kegiatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang kepemilikan dan penguasaan senjata penikam atau penusuk tanpa hak. Ancaman pidananya, paling lama tujuh tahun penjara.

Baca juga: DPRD Kota Malang Minta Pemkot Cabut Usulan Lahan Sawah Dilindungi untuk Lokasi Koperasi Merah Putih

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.